(TO // Medan) - Dinilai lamban dan tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat, akhirnya Citra Khairunisyah Pasaribu, warga Jl. Gatot Subroto, GG. Johar No.25, Kel. Sei Putih Barat, Kec. Medan Petisah, selaku korban kasus dugaan penipuan dengan penggelapan melaporkan oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan kebidang Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Sumut, pada Senin (28/10/2024).
Laporan korban melalui surat yang dilayangkan langsung kepada Dir Krimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono.
"Sebelumnya saya akan melaporkan oknun penyidik Polrestabes Medan tersebut ke Propam Polda Sumut, namun petugas Propam mengarahkan saya ke Wasidik, dan petugas di Wasidik menyuruh saya membuat surat resmi kepada bapak Dir Krimum Polda Sumut", jelas korban, Selasa (29/10/2024).
Setelah surat yang dilayangkannya ini, Korban berharap Kapolda Sumut melalui pihak Wasidik segera menindak lanjuti laporannya, bila perlu kasus tersebut diambilalih.
"Saya menduga oknum penyidik Polrestabes Medan sudah main mata dengan pelaku (terlapor), buktinya hingga saat ini pelaku sepertinya dilindungi, jadi kalau bisa kasusnya diambilalih oleh Polda Sumut", harap korban.
Untuk diketahui, laporan kasus dugaan penipuan dengan penggelapan tersebut, telah dilaporkan korban ke Satreskrim Polrestabes Medan, tertuang dalam laporan polisi, Nomor : STTLP/B/3372/X/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut, pada tanggal 10 Oktober 2023, dengan terlapor Zulham Mahwi warga Jl.Pendidikan No.4C, Kel.Glugur Darat I, Kec.Medan Timur, Kota Medan.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah lebih.