(TO//Medan) - Citra Khairunisyah Pasaribu, warga Jl. Gatot Subroto, GG. Johar No.25, Kel. Sei Putih Barat, Kec. Medan Petisah, yakni, sebagai Korban kasus dugaan penipuan dengan penggelapan mengaku sangat kecewa dengan kinerja penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan. Pasalnya sudah hampir setahun laporan kasus dugaan tipu gelap itu dilaporkan korban, namun sejauh ini pihak penyidik hanya masih sebatas memeriksa pelaku (terlapor) dan selanjutnya akan melakukan gelar perkara.
"Aneh kali, sepertinya kasus yang saya laporkan ini makin tak jelas tindak lanjutnya, padahal sudah hampir setahun lamanya. Pada tanggal 25 September kemarin, ketika saya tanya sama jupernya, sejauh mana tindak lanjut kasus tersebut, juper mengatakan baru saja memeriksa terlapor, tinggal menunggu kordinasi ke Panitnya. Namun Panitnya bilang masih mau gelar perkara", ungkap korban kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Terkait pengakuan tersebut, korban merasa ada kejanggalan, karena dalam hal ini pelaku (terlapor) terkesan sangat di istimewakan, karena hanya sebatas diperiksa (pemanggilan).
"Semua bukti sudah saya serahkan, begitu pula saksi-saksi sudah diperiksa, namun pelaku (terlapor) yang sudah jelas melakukan tindak pidana tak kunjung ditangkap, malah hanya diperiksa-periksa saja", ucap korban.
"Kalau memang pihak Polrestabes Medan tak mampu menangani kasus ini, saya akan melapor ke Polda Sumut, sekaligus memindahkan laporan kasus ini, karena memang akibat kasus tipu gelap ini, saya sudah dirugikan hingga ratusan juta rupiah, selaku korban saya merasa tidak mendapat keadilan di Polrestabes Medan ini", tambahnya.
Untuk diketahui, pelaku kasus dugaan penipuan dengan penggelapan tersebut berinisial ZM, warga Jl.Pendidikan No.4C, Kel.Glugur Darat I, Kec.Medan Timur, Kota Medan yang memang orang yang dikenal oleh korban. Laporan korban tertuang dalam laporan polisi Nomor : STTLP/B/3372/X/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut, pada tanggal 10 Oktober 2023 tahun lalu.
Adapun Modus operandi pelaku (terlapor), mengiming-imingi korban mendapat keuntungan apabila meminjamkan modal tambahan, pada proyek pembangunan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
"Dia janjikan keuntungan pada saya, apabila mau meminjamkan uang sebesar Rp.199.000.000,- tapi nyatanya bohong", ujar Korban.
Dalam kwitansi perjanjian, pelaku (terlapor) berjanji akan mengembalikan uang korban beserta keuntungannya pada tanggal 10 Juni 2023. Namun hingga saat ini tak kunjung dikembalikan (dibayar).
"Karena saya lihat dia (terlapor) tak ada niat membayar uang tersebut, hingga batas waktu yang ditentukan, akhirnya saya laporkan ke Polisi", kata Korban. (red)