(TO//Medan) - Belum lagi usai polemik Keresahan Warga Jl. Meranti, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kec. Medan Petisah, terkait pungutan uang iuran sampah yang harus dibayar per dua bulan sekali, kini warga kembali resah akibat tumpukan sampah yang sudah lebih kurang empat hari belum diangkat oleh dinas kebersihan.
Terkait hal itu, warga menuturkan, akibat tumpukan sampah, menguap aroma bau busuk, hingga berdampak mengganggu kesehatan warga. Tidak hanya itu saja, warga juga mengaku dari tumpukan sampah bermunculan ulat belatung, hingga masuk ke rumah warga, pada Selasa (24/9/2024).
"Ada sekitar lebih kurang empat hari, sampah belum diangkat, akibatnya bau busuk dan saya terkejut banyak ulat belatung, hingga masuk ke dapur rumah saya", ujar warga setempat.
Lebih lanjut disampaikan warga, beberapa hari itu, padahal mobil dinas kebersihan kerap lewat dari tempat mereka, tetapi tidak singgah untuk mengangkat tumpukan sampah.
"Biasanya setiap hari sampah langsung diangkat oleh mobil dinas kebersihan, tetapi selama kurang lebih empat hari ini, mereka hanya lewat dan tidak singgah untuk mengangkat tumpukan sampah warga, padahal kami sudah bayar terlebih dahulu", ungkap warga.
Menindak lanjuti, persoalan tumpukan sampah warga yang sudah lebih kurang empat hari tak diangkat, hingga menguap aroma bau busuk dan menimbulkan ulat belatung, Nining salah seorang Mandor Kebersihan di Kelurahan Sei Putih Timur II, yang dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp telpon selulernya, pada Selasa (24/9/2024), mengaku supir truck sampah sedang sakit, dan saat ini pihaknya akan mengangkat sampah-sampah tersebut.
"Beberapa hari ini supir truck sakit, tetapi ini hari pasti kita angkat semua, sampai bersih", ucapnya.
Pemberitaan sebelumnya, selain adanya dugaan pemaksaan pembayaran uang iuran sampah, yang harus dibayar dua bulan sekali, warga Jl. Meranti, Kelurahan Sei Putih Timur II, juga mengeluh mahalnya pembayaran iuran. Satu hal warga mencurigai kwitansi yang diberikan tidak resmi, karena tidak dibubuhi stempel, sehingga tidak diketahui dari instansi/pihak mana yang melakukan pengutipan.
"Pengutip uang iuran sampah adalah N, tapi kerap melakukan pemaksaan harus bayar per dua bulan, kalau tidak, tidak diberi kwitansi. Tidak hanya itu saja uang iuran bulanan sampah juga kami rasa terlalu mahal dari Rp.30 ribu hingga Rp.50 ribu per bulan. Satu hal yang anehnya kwitansi tersebut hanya kwitansi biasa, tidak dibubuhi stempel, sehingga warga tidak mengetahui N ini dari pihak mana, dan siapa yang memerintahkan", jelas HEN.
Sebelumnya, lanjut HEN, warga sudah menyurati Lurah Sei Putih Timur II, dan juga Camat Medan Petisah, guna melaporkan permasalahan tersebut, tetapi tak juga ada penyelesaian.
"Saat pertemuan dikantor Lurah Sei Putih Timur II belum lama ini, tidak ada solusi, bahkan dalam rapat tersebut oknum N sangat dibela oleh pihak mandor kebersihan maupun unsur tiga pilar yang hadir, malahan saya yang dipojokkan dengan sejumlah pertanyaan yang tak nyambung. Padahal sudah jelas, saya membawa bukti kwitansi yang dikutip oknum N bahwasanya pembayaran iuran sampah harus dua bulan", jelas HEN.
Saat ini HEN mengaku sudah melaporkan peristiwa tersebut ke DPRD Kota Medan, dan sangat mengharapkan pihak DPRD Kota Medan, memanggil pihak-pihak terkait guna menyelesaikan masalah tersebut.
"Kami sudah surati Ketua DPRD Kota Medan, guna melaporkan masalah tersebut, jadi kami berharap pihak DPRD Medan segera menuntaskan keresahan yang dialami warga", harap HEN. (red)