Headlines

Abang Korban Sebut Dr. Tiromsi Sitanggang Tersangka Pembunuh Adik Kandungnya Kerap Berbohong



(TO//MEDAN) - Dr. Tiromsi Sitanggang kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Helvetia, setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus membunuh suaminya bernama Rusman Maralen Situngkir.


Menurut Abang kandung korban, Haposan Situngkir, awalnya pihak keluarga mendapatkan kabar, pada 22 Maret 2024 silam. Saat itu, korban dikabarkan meninggal dunia karena kecelakaan lalulintas di depan rumahnya yang berada di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.


"Ada berita dari istri (tersangka) korban ke Abang sepupu saya, bahwa adik saya (korban) ini sudah meninggal di rumah sakit. Menurut istrinya itu karena kecelakaan lalulintas di depan rumahnya", kata Haposan kepada wartawan,  Kamis (19/9/2024).


Ia mengatakan, bahwa  setelah mendapatkan kabar tersebut dirinya pun langsung bergegas menuju ke rumah sakit tempat jasad korban dibawa. Setibanya di rumah sakit, dia menyaksikan bahwa ada luka yang cukup parah dibagian muka korban.

Namun, ia merasa janggal bahwa luka tersebut seperti bukan bekas ataupun tanda-tanda kecelakaan.


"Saya lihat mukanya sudah di perban dan di jahit. Jenazah nya sudah di kamar mayat. Selain itu di tangan dan kakinya nggak ada luka, yang jelas di kepala sudah di jahit," sebutnya.


Haposan menjelaskan, melihat kondisi luka di wajah korban pihak keluarga langsung menaruh curiga dan merasa adanya kejanggalan.


Katanya, pihak keluarga sempat meminta agar jenazah dilakukan visum untuk mengetahui pasti bekas luka tersebut diakibatkan karena apa. Tetapi, tersangka di rumah sakit menolak hal tersebut dan memaksa agar jenazah langsung dibawa ke rumah duka.


Setelah dibawa ke rumah duka, keesokan harinya jenazah pun diberangkatkan ke kampung halamannya di Sidikalang, Dairi dan langsung di makamkan.


"Kami lihat itu tempat kejadian perkara, tidak ada saksi yang melihat adanya kecelakaan. Polisi juga menyebutkan tidak ada tanda-tanda kecelakaan, kami menduga istrinya berbohong dengan kejadian yang sebenarnya," ucapnya.


Lebih lanjut dikatakannya,  setelah jenazah korban dikebumikan pihak keluarga pun bermusyawarah soal adanya kejanggalan dalam kematian korban.


"Setelah kami sekeluarga  berembuk, karena ada kejanggalan kami langsung melapor, dan terbukti pihak kepolisian saat ini sudah melakukan penahanan terhadap istri korban, sudah jelas keterangan yang diberikannya kepada kami, adalah keterangan bohong," tandasnya.


Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) pelapor dari kantor hukum Ojahan Sinurat & Rekan mengucapkan Terimakasih kepada Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Helvetia, serta Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom bersama Panit Reskrim Polsek Medan Helvetia Ipda Fandi Setiawan yang sudah berhasil mengungkap kasus ini.


"Saya selaku penasehat hukum pelapor mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumut beserta Jajaran yang sudah berhasil mengungkap kasus ini, dan menetapkan istri korban menjadi tersangka sesuai kecurigaan keluarga korban selama ini," ujarnya. 


Ketika ditanya kembali terkait motif tersangka (pelaku) rela menghabisi nyawa suaminya, Ojahan Sinurat mengatakan, terkait motif tersebut menyerahkan pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak Kepolisian.


"Kalau untuk motif peristiwa pembunuhan ini kami selaku penasehat hukum tidak bisa memberikan keterangan yang pasti, biarlah pihak dari kepolisian yang akan menjelaskannya," tutupnya. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.