(TO - Tembung) - Tim gabungan melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan M Yusuf Jintan (Pekan Jumat), Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Rabu (07/8/2024) sekira pukul 16.00 wib.
Dari penggerebekan yang dilakukan petugas mengamankan 2 (dua) orang laki-laki atas nama M Alwi (25), warga Desa Tj Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan dan Agus Salim (40) warga Desa Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) orang perempuan atas nama Rati Ayu Wandira (34), warga Jalan Lorong Semar, Dusun XV Desa Sintis Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Managara Sitompul melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, SH, MH mengatakan, setelah melakukan kegiatan GKN, petugas membongkar dan membakar gubuk - gubuk (barak) yang diduga dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkoba.
"Membongkar dan membakar 20 gubuk yang digunakan sebagai lapak menggunakan narkoba", jelas Kanit Reskrim.
Petugas gabungan yang terdiri dari
Polsek Medan Tembung, Sat Sabhara, Sat Narkoba bekerjasama dengan unsur Muspika Percut Sei Tuan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Vario BK 5913 ABK, 1 unit Sepeda Motor Honda PCX Warna Hitam BK 6104 AKF, Alat Hisab Sabu/ Bong, Plastik Klip kosong, 20 buah mancis bekas pakai dan 1 buah sekop sabu.
"Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Medan Tembung guna proses penyidikan lebih lanjut," tandas AKP Jefri Simamora. (rd)