(TO - Medan) - Laporan Kasus dugaan penipuan disertai penggelapan, yang telah dilaporkan oleh korban ke Mapolrestabes Medan, dinilai lamban dan jalan ditempat. Akibatnya korban mengaku kecewa karena hingga saat ini korban merasa tidak mendapat kepastian hukum.
Hal inilah yang dialami korban (pelapor) bernama Citra Khairunisyah Br. Pasaribu. Kasus tersebut sudah dilaporkan dan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/3372/X/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut, pada tanggal 10 Oktober 2023, tahun lalu.
"Sudah 10 bulan lebih lamanya, laporan pengaduan saya ke Mapolrestabes Medan, melaporkan pelaku (terlapor) berinisial ZM, tapi masih jalan ditempat. Akibat peristiwa tersebut saya mengalami kerugian hingga Rp. 199.000.000 (199 Juta Rupiah)", ungkap korban, saat ditemui wartawan, di Mapolrestabes Medan, usai menemui kembali penyidik, terkait mempertanyakan laporan pengaduan nya yang diduga jalan ditempat, pada Senin (12/8/2024).
Korban menjelaskan, Untuk menipu korbannya, Modus operandi pelaku (terlapor) mengiming-imingi korban mendapat keuntungan apabila menanam modal, pada proyek pembangunan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
"Dia janjikan keuntungan pada saya, apabila mau menanam modal hingga ratusan juta, tapi nyatanya bohong", ujar Korban.
Dalam kwitansi perjanjian tersebut, pelaku (terlapor) berjanji akan mengembalikan uang korban beserta keuntungannya pada tanggal 10 Juni 2023. Namun hingga saat ini tak kunjung dikembalikan (dibayar).
"Karena saya lihat dia (terlapor) tak ada niat membayar uang tersebut, hingga batas waktu yang ditentukan, makanya saya laporkan ke Polisi", kata Korban.
Laporan korban di Mapolrestabes Medan melalui tim penasehat hukumnya, yakni, Rio Rangga Sidik, SH & Rekan, namun tidak juga ditindak lanjuti, akhirnya korban berinisiatif mendatangi langsung pihak penyidik Polrestabes Medan, untuk mempertanyakan kasus tersebut.
Korban menambahkan, sebelumnya, dalam SP2HP yang diberikan penyidik yang lama (juper) mengaku sudah tiga kali memanggil pelaku (terlapor) melalui surat, namun pelaku tak kunjung datang.
"Terkait laporan saya ini, penyidik yang menangani sebelumnya sudah memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti. Satu hal juga penyidik mengaku sudah tiga kali memanggil pelaku (terlapor), namun tak kunjung datang. Saya berharap penyidik memanggil paksa pelaku karena memang sudah tiga kali dipanggil namun tak datang, selaku korban saya berharap Polrestabes Medan Profesional dalam menangani laporan", harap korban.
Korban juga mengungkapkan, selain dirinya melaporkan pelaku (terlapor), sudah ada tiga orang pelapor lainnya yang ditipu pelaku (terlapor), namun sejauh ini juga tidak ditindak lanjuti.
"Setau saya, ada empat orang korban dan semua sudah membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan, namun tiga orang lainnya juga mengaku laporannya tidak ditindak lanjuti. Kalau memang Polrestabes Medan tak ada niat mengungkap kasus ini, kami berencana memindahkan laporan tersebut ke Polda Sumut. Karena kami menilai sepertinya pelaku (terlapor) berinisial ZM, warga Jl.Pendidikan No.4C, Kel.Glugur Darat I, Kec.Medan Timur, Kota Medan di istimewakan, sehingga laporan kami tak ditindak lanjuti. Buktinya hingga saat ini pelaku masih bebas berkeliaran, seolah-olah tak ada masalah", ungkap Korban Kecewa.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, yang dikonfirmasi lewat WhatsApp telpon selulernya, Senin (12/8/2024), terkait lambannya penanganan kasus tersebut tidak menjawab sama sekali konfirmasi wartawan. Orang nomor satu di Mapolrestabes Medan itu, memilih diam. (red/tim)