(TO - DELISERDANG) - Gonjang-Ganjing permasahan tanah kepemilikan yang sah maupun tidak sah akhirnya terbongkar. Diduga yang disulap oleh Mafia Tanah Sibolangit An.Makmur Bangun dan kawan-kawan, Nekat telah Memalsukan dan memanipulasi kepemilikian Surat PALSU Asisten Wedana Tahun 1970 An. MAKMUR BANGUN, Menguasai hingga Menjual Tanah milik Alm R.Moelyadi yang berlokasi di Jln. Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Menurut keterangan Hendro Purnomo salah satu Ahli Waris dari Almarhum R.Moelyadi yang menemui awak wartawan dimedan.Sabtu (8/6/2024)."Pada tanggal 11 Desember 2023 yang lalu, ia telah melaporkan kejadian tersebut dengan Laporan Pengaduan Hendro Purnomo,STTLP/B/1495/XII/2023/SPKT/Polda Sumut Terlapor Mafia Tanah Sibolangit An.Makmur Bangun.
"Dalam proses laporan pengaduan tersebut, Hendro Purnomo didampingi Saksi Hidup an. Dino Bastian Sinuhaji Mengecek Dasar Hak Alas Hak Tanah Mafia Tanah Sibolangit An.Makmur Bangun berupa Surat Asisten Wedana Tahun 1970 an.Makmur Bangun".
Ternyata SURAT ASISTEN WEDANA TAHUN 1970 An. MAKMUR BANGUN MERUPAKAN PALSU DAN BELUM MEMILIKI PBB. Makmur Bangun bersama 2 (dua) orang anak Kandungnya an.Daniel Bangun Nomor Hp. 0821-6546-9096, Rea Bangun dan 1 (satu) orang keponakan Makmur Bangun an. Droma Tarigan 0813-6207-0480 telah menjual Tanah Alm. Raden Moelyadi kepada beberapa Masyarakat/Warga dengan cara Meng Kavling-Kavling Tanah Almarhum raden Moelyadi dan Membuat Pelepasan Hak Ganti Rugi di Notaris Kabupaten Deli Serdang DANA BARUS,SH.,Sp.N., 0812-6918-6888.,yang berkantor Komplek Ruko Puri Delitua, Jalan Besar Medan No 52, Deli Tua, Kec. Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Hendro Purnomo bersama Dino Bastian Sinuhaji pada saat mengkonfirmasi dengan Notaris Deli Serdang Dana Barus,SH.,Sp.N.,No Hp 0812-6918-6888.,dengan Lantang Notaris Deli Serdang Dana Barus,SH.,Sp.N., menjawab Pesan Whatsap Dino Bastian Sinuhaji "Nenek Kapolri Pun Ngadu aku tdk Bergeming".
Pada Tanggal 10 Maret 2015 Mafia Tanah Sibolangit An. Makmur Bangun bersama 2 (dua) orang anak Kandungnya an.Daniel Bangun Nomor Hp. 0821-6546-9096 ,Rea Bangun dan 1 (satu) orang keponakan Makmur Bangun an. Droma Tarigan 0813-6207-0480 menemui dan memberikan Sejumlah Uang Kepada Kades Bandar Baru Tahun 2015 An.SALOMO Sehingga Terbit Surat Keterangan yang di tanda tangani Kepada Kades Bandar Baru Tahun 2015 An.SALOMO Nomor :06/SK/III/2015 dan di Register di Camat Sibolangit Amos Febrianta Karo-Karo Nomor Register :590/16/III/2015.
Hendro Purnomo bersama Dino Bastian Sinuhaji menerangkan bahwa Mafia Tanah Sibolangit An. Makmur Bangun bersama 2 (dua) orang anakn Kandungnya an.Daniel Bangun Nomor Hp. 0821-6546-9096 ,Rea Bangun dan 1 (satu) orang keponakan Makmur Bangun an. Droma Tarigan 0813-6207-0480 memberikan 2 (dua) Kavling Tanah dan Sejumlah uang Kepada Camat Sibolangit Amos Febrianta Karo-Karo sehingga SURAT PALSU ASISTEN WEDANA MAKMUR BANGUN di diregister dengan Nomor :590/16/III/2015.
Hendro Purnomo bersama Dino Bastian Sinuhaji juga menerangkan kepada Awak Media,sempat di Kirimi melalui via Pesan Whatshap yang mengaku Edi Kembaren.Dino Bastian Sinuhaji langsung mengkonfirmasi Nomor Hp yang mengaku bernama Edi Kembaren kepada Salah Satu Kaur/Kasi di Kantor Desa Bandar Baru.
Aparat Desa Bandar Baru yang tidak mau di sebut namanya tersebut menerangkan kalau Edi Kembaren/Edi Sembiring Menantu dari Mafia Tanah Sibolangit An.Makmur Bangun an. EDI KEMBAREN/EDI SEMBIRING Merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di RS Efarina Etaham Berastagi menjabat di Bagian Umum dan mempunyai Usaha Papan Bunga Florist."bebernya mereka.
Aparat Desa Bandar Baru juga menerangkan kepada Dino Bastian Sinuhaji Bahwa Mafia Tanah Sibolangit itu An. Makmur Bangun,Rea Bangun dan Daniel Bangun menguasai dan Menjual Tanah Alm Moelyadi di Bekingi Oleh Edi Sembiring/Edi Kembaren dan Droma Tarigan.
"Hendro Purnomo bersama Dino Bastian Sinuhaji menerangkan Bahwa diatas tanah Alm Raden Moelyadi didirikan Droma tarigan Gubuk-gubuk dan di Jadikan tempat Barak Narkoba serta lokasi Mesin Judi Tembak Ikan.
Aparat Desa Bandar Baru menerangkan kepada Hendro Purnomo bersama Dino Bastian Sinuhaji." dahulunya Ayah kandung Makmur Bangun bernama Numbur Bangun memilik sebidang tanah di samping Tanah Alm Raden Moelyadi.
Hendro Purnomo bersama Dino Bastian Sinuhaji menerangkan kepada awak Media Ahli Waris Alm Radeb moelyadi sangat Yakin dan Percaya kepada Penyidik Polda Sumut secepatnya AKAN menetapkan tersangka kepada Group MAFIA TANAH KEC SIBOLANGIT KAB DELI SERDANG :
1. Makmur Bangun.
2. Daniel Bangun No Hp 0821-6546-9096
3. Rea Bangun.
4. Droma Tarigan No Hp 813-6207-0480
5. Edi Sembiring/Edi Kembaran (PNS di RS Efarina Etaham Berastagi) No Hp 0821-6304-9675
6. Notaris Deli Serdang Dana Barus,SH.,Sp.N.,No Hp 0812-6918-6888
7. Kades Bandar Baru Tahun 2015 an. SALOMO.
8. Camat Tahun 2015 Amos Febrianta Karo-Karo (Saat Ini di Penjara).
Hendro Purnomo bersama Dino Bastian Sinuhaji menerangkan kepada Awak Media Bahwa Mafia Tanah Sibolangit An. Makmur Bangun telah menjual seluas 285M kepada SIMON SURBAKTI dan Telah Terbit Sertifikat Hak Milik No.174 dan Telah di Blokir Permanen oleh Hendro Purnomo di Kantor Badan Pertanahan Deli Serdang. (Sumber : Hendro Purnomo dan Dino Bastian Sinuhaji)