Headlines

Kapoldasu dan Pangdam I/BB, Diminta Tutup Barak Judi Beromset Puluhan Juta Perhari di Desa Kota Pari Panti Cermin



(TO - Serdang Bedagai) - Merebaknya Penyakit masyarakat yang berdampak mengganggu ketentraman umum menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, Barak Judi yang diduga milik ASK dan AL berlokasi di Dusun X Pematang Kelip, Desa Kota Pari,  Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Provinsi Sumatra Utara, masih bebas beroprasi tanpa tersentuh hukum, dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga Forkompimda Sergai  Sumatera Utara, walaupun sudah beberapa kali diberitakan media.


"Masyarakat sekitar memohon atensi kepada  Bapak Pangdam Kapolda Sumut, Pangdam I/BB beserta Forkopimda Sumatra Utara, agar melakukan penindakan tegas terhadap pemilik, yang duduga berinisial ASK, agar lokasi tersebut segera ditutup, karena berdampak membuat resah warga.

Terkait lokasi lokasi judi tersebut Masyarakat tidak tenang apalagi dalam waktu dekat akan dilaksanakan pesta demokrasi yakni Pemilu 2024. Satu hal setelah usai Pemilu 2024 kita juga akan memasuki bulan suci Ramadhan, yang kita kawatirkan jika tidak tutup lokasi diduga perjudian bertempat di Dusun X Pematang Kelip  Desa Kota Pari, Kecamatan Panti Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatra Utara, akan menimbulkan keresahan, jadi diminta kepada Forkopimda Sergai  agar sama-sama menutup lokasi," ujar beberapa orang Warga kepada wartawan , dan secara tegas meminta lokasi lokasi judi tersebut segera ditindak dan ditutup, pada Rabu  (17/01/2024).

"Sangat disayangkan pihak Poldasu dan Pangdam I/BB, serta Forkopimda Sumatra Utara, Forkopimda Sergai belum juga menutup lokasi yang disebut-sebut dibekingi yang diduga oleh oknum aparat berambut cepak yang bertugas disatuan tak jauh dari lokasi perjudian tersebut. Bahkan diduga setiap harinya puluhan orang bahkan ratusan pemain silih berganti, dengan berkendara sepeda motor dan mobil mewah memasuki tempat diduga sarang judi terbesar di Sergai, ungkap Warga, pada Sabtu (06/01/2024) lalu

Pantauan awak media, untuk memasuki lokasi tersebut para pemain akan aman, karena terlihat sudah di pandu, dari jalan menuju lokasi judi, terkesan sudah terakomodir, layaknya judi Casino diluar Negri.

Terkesan Kebal Hukum atau ada pembiaran terhadap lokasi Barak judi yang diduga beromset puluhan juta rupiah perhari tersebut ? 

Keseriusan APH khususnya Kapolda Sumatera Utara harus mengambil segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik lokasi judi tersebut, hal ini demi menjaga kepercayaan Masyarakat kepada pihak APH dan Forkopimda menjadi catatan buruk sepanjang kepemimpinan yang ada sekarang. Maka harus dibuktikan dengan nyata agar kepercayaan Masyarakat kepada Forkopimda Sumut terus meningkat khususnya untuk Poldasu.

Berdasarkan hasil wawancara wartawan kepada beberapa  Masyarakat, yang enggan diungkapkan indentitasnya, pada Sabtu (6/01/2024) lalu, meminta kepada APH dan Forkopimda, khususnya Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk  menindaklanjuti sarang judi yang  berlokasi di Dusun X Pematang Kelip, Desa Kota Pari , Kecamatan Pantai Cermin  Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), karena notabenenya judi dilarang agama dan melanggar hukum. (Tim)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.