Headlines

Dishub Sumut Kembali Salurkan Bansos BBM Kepada Kendaraan Pengangkut Barang



(TO - MEDAN) - Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Utara (Dishub Provsu) menyalurkan bantuan sosial (Bansos) berupa voucher Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada sopir kendaraan pengangkutan barang kebutuhan pokok di Sumut.


Kepada wartawan, Kepala Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan Bansos BBM merupakan program Pemprov Sumut dalam rangka membantu biaya transportasi pengangkutan komoditi kebutuhan pokok.

Kegiatan ini bertujuan agar harga kebutuhan pokok dapat terkendali dengan berkurangnya biaya pengangkutan barang.

"Bansos BBM ini merupakan tahap ketiga dan empat, di mana tahap pertama sudah dilaksanakan sejak Juli 2023 lalu kepada 62 penerima dan tahap kedua 238 penerima," ujar Agustinus melalui keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Dikatakannya, Bansos BBM tahap ketiga dan keempat berjumlah sebesar Rp.1.000.000 kepada 234 kendaraan pengangkut sembako di Sumut.

"Untuk tahap pertama kita bagikan kepada 62 penerima dan tahap kedua 238 penerima dan tahap 3 dan 4 sebanyak 234. Dengan harapan dengan adanya bantuan ini dapat menekan inflasi dampak naiknya harga BBM," katanya.

Diakuinya, jumlah pendaftar Bansos BBM tahap ketiga dan keempat sejak 5-20 November 2023 lalu sudah ratusan lebih, tetapi setelah dilakukan verifikasi hanya 234 penerima yang dinyatakan layak.

"Verifikasi ini perlu untuk memastikan bansos tepat sasaran. Penerima benar-benar orang yang berhak seperti memiliki KTP, identitas kendaraan, buku uji kendaraan dan lainnya. Jadi yang kita bantu adalah mereka yang taat peraturan," katanya.

Seorang sopir penerima Bansos BBM, Sudirman mengatakan, proses pendaftaran bansos cukup mudah dengan melampirkan dokumen identitas diri dan kendaraan. Ia berharap Pemprov Sumut dapat meneruskan program bansos voucher BBM ini dan menambah jumlah kuota bagi sopir.

"Harapannya semoga Bansos BBM terus berkelanjutan sehingga dapat membantu para pengangkut barang dan pedagang komoditi kebutuhan pokok di Sumut," pungkasnya.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.