(TO - Medan) - Walaupun diduga melakukan penipuan ijin, pembangunan proyek gedung mewah berlantai lima di Jalan Lembu, Simpang Jalan Menjangan, Kelurahan Pandau Hulu 1, Kecamatan Medan Kota, berjalan mulus.
Terkait hal tersebut, sebelumnya Kadis Perkim Kota Medan, Endar Sutan Lubis, saat dikonfirmasi wartawan lewat whatsapp telpon selulernya, pada Senin (13/11/2023) lalu, mengaku pihaknya sudah memberi surat peringatan ketiga kepada pemilik bangunan.
"Sudah kita layangkan Surat Peringatan ke-3 (SP3), segera akan kita laporkan kepada Satpol PP Medan untuk penindakan", ungkap Orang nomor satu di Dinas Perkim Kota Madan saat itu.
Namun pada kenyataannya terkesan penyampaian yang disampaikan Kadis Perkim Kota Medan hanya omong doang. Terbukti hingga saat ini terhadap bangunan gedung mewah berlantai lima tersebut tidak juga ditindak.
Ironinya, dari informasi yang diterima awak media ini, belum lagi usai persoalan bangunan lima lantai di Jalan Lembu Simpang Jalan Menjangan yang melakukan penipuan ijin tersebut, namun dikabarkan Kadis Perkim Kota Medan Endar Sutan Lubis sudah berganti dari jabatannya. Disebut-sebut Walikota Medan Bobby Nasution menempatkan orang nomor satu di Dinas Perkim itu sebagai Kepala Bapenda Kota Medan.
Menyoroti bangunan tersebut, Sekretaris Umum LSM Sergap, Oliver Sirait, SH, yang dimintai tanggapannya mengaku heran karena tidak ada tindakan yang dilakukan pihak-pihak terkait, seperti dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan.
"Sudah jelas terjadi penipuan ijin, kok dibiarkan terus berlanjut ?. Kalau hanya surat menyurat tanpa tindakan berarti, sama artinya pihak-pihak terkait melakukan pembohongan publik. Satpol PP selaku pengawal Perda dalam hal ini harus segera bertindak", ujar Oliver Sirait, SH.
"Kita menduga sudah ada nego-nego pemilik bangunan terhadap dinas-dinas terkait. Sehingga terjadi pembiaran. Kalau memang demikian, selaku Lembaga Kontrol Sosial kami akan melaporkan kasus ini ke Walikota Medan, dan juga DPRD Kota Medan. Karena dalam hal ini sudah jelas terjadi pembobolan pajak pendapatan asli daerah", ujar Oliver Sirait, SH.
Dari pemberitaan sebelumnya, hasil investigasi awak media ini dilapangan, proyek bangunan mewah berlantai lima tersebut terindikasi menyulap ijin Persyaratan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam plank PBG yang terpampang dilokasi bangunan tersebut, tertulis jenis Rumah Tempat Tinggal (RTT) dengan jumlah lantai 3, namun pada kenyataannya dibangun hingga lima lantai (tingkat) keatas.
(Tim/red)