Headlines

Sulap Ijin PBG, Satpol PP Akan Tindak Bangunan Mewah di Jalan Lembu Medan Kota



(TO - Medan) - Terkait proyek pembangunan gedung mewah setinggi enam tingkat yang berlokasi di Jalan Lembu, Simpang Jalan Menjangan, Kelurahan Pandau Hulu 1, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, yang diduga melakukan penyulapan ijin akan ditindak melalui Satpol PP Kota Medan.


Hal ini disampaikan Kadis Perkim Kota Medan, Endar Sutan Lubis, saat dikonfirmasi wartawan lewat whatsapp telpon selulernya, pada Senin (13/11/2023).

"Sudah kita layangkan Surat Peringatan ke-3 (SP3), segera akan kita laporkan kepada Satpol PP untuk penindakan", ungkap Orang nomor satu di Dinas Perkim Kota Madan itu.

Dari pemberitaan sebelumnya, hasil investigasi awak media ini dilapangan, proyek bangunan mewah tersebut sudah jelas terindikasi menyulap ijin Persyaratan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam plank PBG yang terpampang dilokasi bangunan tersebut, tertulis jenis Rumah Tempat Tinggal (RTT) dengan jumlah lantai 3, namun pada kenyataannya dibangun hingga enam lantai (tingkat) keatas. Hal ini jelas terjadi penipuan ijin, sehingga berdampak pada pembobolan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, dari sektor Pajak.

Satu hal, sebelumnya juga bangunan mewah tingkat enam yang berlokasi di Jalan Lembu, Simpang Jalan Wejangan tersebut juga sudah menuai persoalan.

Pasalnya saat dimulai pembangunannya tidak dilengkapi ijin PBG, hingga akhirnya pihak Perkim Kota Medan juga sebelumnya sudah tiga kali melayangkan surat peringatan (SP3), dan melimpahkan kasusnya ke Satpol PP Medan.

Menyoroti bangunan tersebut, Sekretaris Umum LSM Sergap, Oliver Sirait, SH, yang dimintai tanggapannya mengaku heran dengan tindakan yang dilakukan pihak-pihak terkait, seperti dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan.

"Sudah jelas bangunan melanggar peraturan, kok dibiarkan terus berlanjut ?. Jadi, terkait persoalan ini kita minta pihak Perkim dan Satpol PP Kota Medan harus bertindak tegas, tanpa toleransi, bila perlu melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut, karena memang dari awal pihak pemilik (owner) sudah tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Tetapi kalau terjadi pembiaran, kita menduga sudah terjadi dugaan suap-menyuap demi kepentingan oknum maupun kelompok. Untuk itu kita minta Walikota Medan, Boby Nasution, mengevaluasi kinerja Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan, demi mewujudkan Pemko Medan yang berwibawa dalam menegakkan peraturan-peraturan yang berlaku, guna meningkatkan pendapatan pajak yang notabennenya untuk mensejahterakan masyarakat", tandasnya, Jumat (10/11/2023).

(red/tim)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.