(TO - Medan) - Satreskrim Polrestabes Medan menembak mati pelaku begal sadis yang kerap meresahkan masyarakat Kota Medan.
Pelaku bernama Bima Bastian alias Jarot, ditembak mati oleh petugas karena melakukan perlawanan saat akan di tangkap.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK didampingi Kasat Intelkam AKBP Ahyan S.sos M.M dan Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH.
“Ia merupakan salah satu dari empat pelaku yang melakukan perampokan di sebuah salon Jalan Flamboyan Raya, Simpang Pemda, Kota Medan", kata Kombes Valentino, Minggu (09/7/2023).
Selain pelaku yang ditembak mati, lima tersangka lainnya berhasil diamankan, satu diantaranya penadah barang hasil kejahatan.
“Para pelaku lainnya bernama, Ari Wirana alias Ari, Hairil Nazri alias Toeng, Fajar Ari Wibowo alias Cimin dan Muhammad Norman alias Wak Slow. Sedangkan penadahnya yaitu, Iman Setiawan alias Imam", jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku ini sudah ada delapan laporan kejahatan yang diterima Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Selain beraksi di Jalan Flamboyan Raya, para pelaku ini juga beraksi di sejumlah lokasi lainnya, seperti di sebuah minimarket di Jalan Lintas Binjai – Stabat, Desa Tandem Hulu II, Deliserdang, di Perumahan Jalan Sri Gunting, Kecamatan Sunggal, Jalan Setia Budi dan Jalan Dr Mansyur", ungkap Kombes Valentino.
Lebih lanjut, Valentino mengatakan Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan kasus kejahatan pembegalan tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku Jarot ditangkap di kawasan Sunggal pada dini hari tadi. Namun pada saat ditangkap pelaku ini melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa petugas dengan menembakkan senjata airsoftgun sebanyak enam kali ke arah petugas", ucapnya.
Petugas yang melihat hal tersebut langsung memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai dada pelaku dan pelaku Jarot dinyatakan meninggal dunia.
“Untuk empat pelaku lainnya turut diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, karena mencoba melarikan diri", sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, Valentino mengatakan pelaku Bima merupakan residivis dan pernah menjalankan proses hukum.
“Pelaku Bima alias Jarot ini merupakan residivis curanmor pada tahun 2019 dan pernah dihukum", katanya.
Sementara Kasat Reksrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH menambahkan, tindakan tegas yang diberikan tersebut merupakan bukti komitmen Polrestabes Medan bersama jajaran dalam memberantas aksi begal yang meresahkan masyarakat di Kota Medan sekitarnya.
“Kami minta kepada seluruh pelaku kejahatan khususnya begal untuk segera berhenti melakukan aksi kejahatan. Karena kami Polrestabes Medan tidak ada toleransi memberi tindakan tegas dan terukur demi terciptanya kota Medan yang aman dan kondusif", pungkasnya.
(red)