Headlines

Sidang Mediasi di Tunda, Penasehat Hukum Keluarga Almarhum Sebut Renovasi Rumah Bukan Berarti Membangun




(TO - Medan) - Sidang mediasi gugatan kasus dugaan penguasaan rumah dan tanah milik almarhum Tiurlan Br. Sibarani yang terletak di Jl. Pelita Medan Krio, yang diduga dilakukan oleh suami almarhum, Drs. Pane Andreas Tamba di Pengadilan Negri (PN) Medan, pada Kamis (5/1/2023) di tunda.

Penasehat Hukum (PH) keluarga almarhum, Agusman Gea, SH, MKn didampingi Datuk Nikmat, SH, yang dikonfirmasi wartawan di PN Medan menyampaikan, sidang mediasi ditunda dikarenakan Hakim Mediator sedang sakit.

"Menurut keterangan salah seorang pegawai di PN Medan, bapak Martua Sagala selaku Hakim Mediator dalam keadaan sakit, jadi untuk sidang mediasi kali ini ditunda. Dan dijadwalkan akan digelar pekan depan, Kamis (12/1)", ujar Agusman Gea, SH, MKn.

Sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) keluarga Almarhum Tiurlan Br. Sibarani, Agusman Gea, SH, MKn menjelaskan, melalui kuasa hukumnya, suami almarhum selaku tergugat sudah mengaminkan bahwasanya tanah tersebut milik almarhum, namun mereka mengklaim bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut dibangun bersama-sama, sewaktu almarhum dan suaminya masih tinggal bersama.

"Suami almarhum selaku tergugat mengklaim rumah tersebut dibangun secara bersama-sama", kata Agusman Gea.

Perlu diketahui, lanjut Agusman Gea, Almarhum Tiurlan Br. Sibarani menikah dengan suaminya Pane Andreas Tamba, pada 18 Mei 2013 silam. Jadi sebelum menikah dengan suaminya, almarhum sudah membeli sebuah rumah di Jl. Pelita Medan Krio. Rumah tersebut dibeli almarhum sekira 20 tahun lebih yang lalu, tepatnya pada tahun 2001.

Disatu sisi, sejak pernikahan mereka, keluarga almarhum menilai Pane Andreas Tamba, sebagai suami yang kurang bertanggung jawab. 

Pada saat almarhum dirawat disalah satu rumah sakit di Medan, bukannya suaminya yang aktif menjaga, tetapi kakak kandung serta adik kandung almarhum, suaminya hanya menjenguk beberapa saat, selanjutnya pergi dengan beribu alasan.

Ironinya, walaupun istrinya dinyatakan meninggal dunia dirumah sakit dan dibawa pulang kerumah keluarga Op. Nelly Subarani di Jalan Pelita 4 Medan, Pane Andreas Tamba tidak serta merta langsung datang, ditunggu hingga sekira 9 jam, dari pukul 12.00 Wib hingga pukul 21.30 Wib baru dia datang.

Selain itu, ketika istrinya hendak dikebumikan, Pane Andreas Tamba juga tidak ikut mengantarkan jasad istrinya ke tempat persemayaman yang terakhir. 

"Pernikahan mereka hanya 9 tahun lamanya, dan tidak dikarunia seorang anakpun. Saat menikah almarhumah berstatus gadis berumur 50 tahun sementara Pane Andreas berstatus duda anak empat".

"Jadi sudah jelas ini menjadi pertimbangan. Tidak tepat suami almarhum mengklaim bangunan yang berdiri di atas tanah milik almarhum dibangun secara bersama, padahal keluarga almarhum mengatakan saat masih gadis almarhum membeli tanah tersebut beserta rumahnya yang terletak di Jl.Pelita, Medan Krio. Kalau dibilang membangun bersama sama, mungkin saja itu hanya renovasi. Wajar saja menempati rumah harus merawatnya bukan berarti dikategorikan ikut membangun", tegas Agusman Gea.


(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.