(TO - MEDAN) - Sidang gugatan kasus dugaan penyerobotan lahan milik korban bernama Kistan Sitorus (72) yang berlokasi di Kabupaten Toba kembali digelar oleh PTUN Medan. Sidang gugatan dengan Nomor perkara 140/G/2022/PTUN MDN dengan tergugat BPN Kabupaten Toba tersebut, dilaksanakan melalui online dan terbuka untuk umum.
Demikian disampaikan Penasehat Hukum (PH) korban, Agusman Gea, SH, MKn, kepada wartawan, Rabu, (28/12/2022) sore.
Agusman menegaskan, selaku penasehat hukum, pihaknya tetap konsisten dalam menperjuangkan hak korban yang diduga dikuasai oleh mafia tanah.
Sehubungan dengan perkara ini, pihaknya juga tetap koperatif mengikuti petunjuk dari PTUN Medan, dan tetap hadir dalam mengikuti persidangan.
"Klien kami bapak Kistan Sitorus selaku pemilik tanah yang berada di Toba Samosir, sudah menjadi korban, secara tidak diketahuinya, dua persil tanah miliknya dikuasai orang lain, salah satunya oleh Kores Sirait selaku penyewa yang diduga bersekongkol dengan mafia tanah, hingga menerbitkan sertifikat", ungkap Agusman.
Agusman menambahkan, terkait kasus ini pihaknya mengaku prihatin sehingga secara hati nurani, tanpa imbalan sepeserpun, untuk membantu korban Kistan Sitorus yang memang orang tidak mampu.
"Untuk itu kami berharap pihak PTUN Medan bijaksana dalam menangani perkara ini, sehingga korban mendapat kepastian hukum, dan dapat menerima kembali haknya", pungkas Agusman Gea, SH, MKn.