(TO - Medan) - Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap perdaran narkoba diduga jaringan internasional Malaysia, dengan meringkus lima orang tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 50 Gram Sabu-Sabu dan 9500 Butir Pil Ekstasi.
Hal ini dipaparkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi, Wakapolrestabes AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, SIK, MSI dan Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin, SIK, bertempat di Aula Patriatama Polrestabes Medan, pada Senin (5/9/2022) siang.
"Selain menyita barang bukti sabu dan ribuan butir Pil Ekstasi, petugas juga meringkus lima tersangka diantaranya berinisial AG (63) warga Desa Bajoga, Kecamatan Bah Jambi, Kabupaten Simalungun dan 4 warga Bireun, Aceh yakni, MAR (33), YUS (30), INA (28) dan MH (17)", jelas Kapolrestabes.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolrestabes, melalui undercover buy. Petugas berpura-pura memesan 100 butir Ekstasi ke tersangka, AG. Saat transaksi di kawasan Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur petugas langsung membekuk, AG beserta barang bukti 100 butir pil Ekstasi dan 50 gram sabu.
Dari tersangka, AG, tim melakukan pengembangan. Tersangka AG mengaku kalau dua orang temannya, MAR dan YUS sedang menunggu di mobil mini bus bernomor polisi BL 1442 PV. Petugas bergerak ke mobil yang dimaksud dan menciduk kedua tersangka. Saat digeledah ditemukan 9.400 butir pil Ekstasi.
“Kemudian dari tersangka, YUS dan MAR dikembangkan. Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku ada 2 tersangka lainnya yang menunggu di salah satu hotel di bilangan Jalan Setia Budi, Medan", ungkap Kapolrestabes.
Selanjutnya petugas bergerak ke hotel yang dimaksud dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya yakni, INA dan MH.
Selain itu, Satres Narkoba juga sebelumnya berhasil mengungkap 2 kasus narkotika lainnya. Yakni, kasus pengungkapan 14 Kg ganja melalui loket ekspedisi di Jalan STM , Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas dan Alfamidi Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas. Dari kasus ini, petugas berhasil membekuk 2 tersangka yakni, MH (22) dan N (25) yang keduanya merupakan warga Aceh.
Kasus selanjutnya, pengungkapan 47 Kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Jalan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura dengan tersangka, HS (52) warga Jalan Antariksa, Gang Pipa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
“Untuk kedua kasus tersebut, barang buktinya sudah dimusnahkan di Mapoldasu pada 16 Agustus 2022", jelas Kapolrestabes, seraya menambahkan pengungkapan kasus narkoba ini akan semakin ditingkatkan guna memberi rasa aman bagi masyarakat.
(Rd)