(TO - Karawang) - Anggota Komisi I DPRD Karawang Pipik Taufik Ismail S.Sos dari fraksi PDI P 'berang' dan menyatakan, segera proses secara hukum oknum yang terlibat dalam penyaluran Bantuan Non Tunai paket beras kualitas buruk yang diterima masyarakat di Desa Sriwijaya Kecamatan Tirtajaya Karawang.
"Dinas sosial diminta segera tertibkan para penyalur dan tindak tegas bila ada penyimpangan. Jangan membuat resah masyarakat," ujar Pipik Taufik Ismail, Senin (12/9).
Beras kualitas buruk program Bantuan Non Tunai, disinyalir di-distibusikan suplleir CV.Ilham milik Muhmi Jaha berlokasi di Dusun Medan Karya, di salurkan ke E warung di Desa Srijaya Kecamatan Tirtajaya Karawang dengan transaksi jual beli melalui bank BTN atas nama Badriyah dengan nomor rekening 00181-50-0757-*** yang sebenarnya adalah Istri Muhmi Jaha sendiri.
Informasi yang berhasil dihimpun di Desa Srijaya Kec.Tirtajaya, pihak suplleir CV.Ilham benar memberikan beras berkualitas buruk ke masyarakat. Bila warga melakukan komplen, pihak suppleir mengintimidasi warga dengan berbagai cara.
Saat dikonfirmasi hal itu ke Anggota Komisi I DPRD Karawang Pipik Taufik Ismail S.Sos. Poltisi dari Fraksi PDI P secara tegas mengatakan, "Saya menyesali kenapa itu bisa terjadi. Perhatikan kualitas jangan tidak sesuai Spek. Ini untuk rakyat kecil," tegas Pipik Taufik Ismail S.Sos kepada wartawan (12/9) Siang, melalui seluler .
" Ini urusan perut, mohon atensi dinas terkait. Masalah ini harus bisa dipertangung jawabkan. Bila masuk ke ranah hukum, segera proses aja " tegas, Pipik Taufik Ismail S.Sos.
Ketika dikonfirmasi Muhmi Jaha melalui nomor 0856955059** yang bersangkutan enggan memberikan keterangan dan berdalih bahwa dirinya di CV. Ilham bukan sebagai pemilik tapi sebagai karyawan biasa.
" CV. Ilham itu Pak Ewan. Terkait masalah beras buruk, konfirmasi ke Pak Ewan saja," dalih, Muhmin Jaha kepada wartawan ketika di konfirmasi 12/9 Siang, melalui seluler.
(red)