(TO - Deliserdang) - Polresta Deli Serdang telah menggelar Operasi Patuh Toba 2022, Operasi ini digelar terhitung mulai dari tanggal 13 Juni sampai 26 Juni 2022.
Untuk memberi tahu masyarakat tentang operasi tersebut, Polresta Deli Serdang terus melakukan sosialisasi-sosialisasi, baik secara langsung maupun menggunakan media sosial. Selasa (14/6/2022).
Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso SIK , mewakili Kapolresta Deli Serdang menyampaikan bahwa Operasi Patuh Toba 2022 yang bertemakan “Tertib Berlalu Lintas Selamatkan Anak Bangsa”.
Bahwa dalam Operasi Patuh Toba 2022 ini sebagai sasaran Operasi nya yakni segala bentuk Potensi Gangguan, Ambang Gangguan dan, Gangguan Nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, dan pelanggaran lalu lintas baik sebelum, pada saat maupun pasca Operasi
“PATUH TOBA-2022” antara lain kendaraan bermotor tidak layak jalan dan kendaraan bermotor yang digunakan untuk balap liar, kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka, merubah spektek, kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirine, rorator, strobo bukan pada peruntukannya, nomor registrasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan/spekt”, Ucap Wakapolresta Deli Serdang.
“Kita menitik beratkan pada kegiatan edukasi dan preventif, kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran simpatik selama melakukan operasi di lapangan” Tambahnya.
"Pada pelaksanaannya Operasi Patuh Toba 2023 ini juga melaksanakan penegakan hukum lalu lintas dengan Etle Mobile dan teguran pada 7 (tujuh) prioritas pelanggaran dengan humanis, yaitu :
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan Ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak menggunakan sabuk keselamatan (Safety Belt).
5. Pengemudi atau pengendara sepeda motor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
“Operasi ini digelar bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan dan angka fatalitas lalu lintas, meningkatkan kepatuhan dan ketertiban serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas” Ujarnya.
Dengan pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2022 ini dapat menjadikan masyarakat yang tertib dalam disiplin berlalu lintas. Sehingga tercipta berkendara yang aman, nyaman, dan lancar.
(Humas Polresta DS)