Headlines

Lokasi Judi Tembak Ikan dan Jekpot Menjamur di Kec.Bandar Khalipah, Polisi Diminta Segera Bertindak

                            ilustrasi 


(TO - Sergai) - Semakin menggila dan menjamurnya judi tembak  ikan dan jekpot dengan modus ketangkasan di Sumatera Utara, khusunya di Kecamatan Bandar Khalipah kabupaten Serdang Bedagai.


Maraknya perjudian modus tembak ikan dan jekpot di Kecamatan Bandar Khalipah tersebut  membuat warga sekitar  berharap kepada pihak Muspika, Poldasu dan Kapolres Tebing Tinggi segera bertindak tegas. 

Namun ketika terjadi pembiaran mesyarakat juga berharap kepada Ormas atau  Ulama, pemuka masyarakat untuk mendesak judi tersebut ditutup. 

Seperti diketahui, judi tembak ikan merek  BJ  dan Jekpot  disebut-sebut dikelolah Oleh seorang oknum berinisial DS  telah beredar judi tembak ikan Dikecamatan . Bandar Khalipah  Kabupaten Serdang Bedagai. Dan bukan hanya itu Bandar judi DS  melebarkan sayap  bisnis hitam itu sampai keperbatasan tanah Karo .

Tidak menutup kemungkinan judi sudah jelas merusak kehidupan masyarakat.

Selanjut nya  Info yang didapat tim kru awak Media dilapangan bandar atau bos judi DS masih aktif dikesatuan .


"Kami berharap aparat penegak hukum yakni Polres Tebing Tinggi memberantas perjudian yang telah meresahkan masyarakat ini", ujar seorang pria mengaku bernama Lukman  (42) kepada awak media, Senin (11/04 /2022).

Menanggapi hal tersebut, salah seorang pengamat hukum, Jerry Panjaitan, SH mengatakan, sudah pasti judi yang semakin marak merusak sendi sendi  perekonomian  masyarakat dan moral generasi muda.

Apalagi, lanjut Jerry Panjaitan, SH lokasi  judi ramai dikunjungi pemain, sehingga terjadi kerumunan dan dikawatirkan menimbulkan klaster baru dalam penyebaran Covid-19. 

Padahal, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah banyak mengeluarkan biaya untuk menekan angka penyebaran virus mematikan itu.

Namun kenyataannya, para bandar judi mengundang keramaian untuk berkumpul bermain guna meraih untung besar sehingga tidak menghiraukan anjuran pemerintah harus mentaati Prokes. 

"Judi sudah jelas melanggar hukum, jadi pihak polisi harus segera bertindak dan jangan terjadi pembiaran. Selain itu, Jangan karena lokasi judi, angka penyebaran Covid-19 yang telah turun menjadi persoalan kepada pemerintah", tegas Jerry Panjaitan, SH.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, yang dikonfirmasi wartawan, Senin (11/4) mengatakan, segala jenis penyakit masyarakat yang meresahkan akan ditindak.

"Terima kasih informasinya, segala penyakit masyarakat  yang meresahkan akan kami tindak, itu arahan Kapoldasu", tuturnya. 


(Tim)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.