Headlines

Gelar Operasi Yustisi, Kapolresta Deli Serdang Turun Langsung Bagikan Masker



(TO - Deliserdang) - Menindak lanjuti Surat edaran Gubernur Sumut nomor 440/1413/2022 tanggal 07 Februari 2022 dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang nomor 440/438 tanggal 08 Februari 2022, untuk  jam operasional pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai dengan pukul 20.00wib, dan juga jam operasional pada rumah makan/resto/kafe dibatasi sampai dengan pukul 21.00 wib, Polresta Deli Serdang bersama TNI, serta Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang lakukan kegiatan Yustisi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, pada Selasa 15 Februari 2022 malam.


Jelas terlihat Kapolresta Deliserdang langsung turun kelapangan di dampingi Pejabat Utama Polresta deliserdang membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dijalan maupun di pusat keramaian.


Menghadapi Gelombang ke 3 penyebaran Virus Covid 19 Varian baru Omicron pemerintah berharap Agar masyarakat tetap dengan kesadarannya untuk selalu  menggunakan masker dan menerapkan Protokol kesehatan saat dirumah maupun  sedang beraktifitas diluar rumah.


Disamping itu juga pemerintah berharap agar para pelaku usaha di wilayah deliserdang paham dengan sudah diberlakukan nya pembatasan jam operasional sesuai Surat edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 440/1413/2022 tanggal 07 Februari 2022, dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang nomor 440/438 tanggal 08 Februari 2022, untuk  jam operasional pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai dengan pukul 20.00wib, dan juga jam operasional pada rumah makan/resto/kafe dibatasi sampai dengan pukul 21.00 wib


Terkait kegiatan ini Kapolresta Deli Serdang mengatakan " Dalam melaksanakan Operasi Yustisi ini kita menyampaikan himbauan dan teguran teguran kepada warga yang tidak memakai masker dengan humanis , kini banyak warga yang sudah tidak memakai masker, mari kita tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menghadapi Penyebaran virus Covid 19 Varian baru Omicron ini, serta laksanakan Vaksinasi, begitu juga untuk jam operasional pelaku usaha pusat perbelanjaan mall dan rumah makan atau cafe, segera dapat mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan seperti yang terkandung dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara  Nomor 440/1413/2022 tanggal 07 Februari 2022 dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang nomor 440/438 tanggal 08 Februari 2022, semua upaya ini adalah bertujuan agar kita bebas dari Virus Covid 19 Varian Omicron dan tetap sehat, ungkapnya.


(Humas Polresta DS)


Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.