Headlines

Polisi Ringkus Pelaku Penembakan Penjaga Portal



(TO - Medan) - Setelah buron hampir dua pekan lamanya, Polsek Medan Sunggal dibekap Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya berhasil meringkus pelaku penembakan penjaga portal di Kecamatan Medan Selayang. Pelaku diamankan di gudang rumahnya, pada Rabu (26/1/2022).


Adapun pelaku yakni berinisial IHMS (50) pemilik salah satu Kafe di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Dari introgasi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, karena emosi istrinya dikatai atau diledek korban, hingga akhirnya pelaku menambak korban menggunakan senjata air gun, saat itu juga pelaku mengaku sedang mabuk tuak.


Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi didampingi Wadir Krimum Polda Sumut dan Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata kepada wartawan, di Mapolda Sumut, Jumat (28/1/2022) sore. 


Kombes Hadi menjelaskan, kronologi peristiwa penembakan tersebut berawal pada Minggu (16/1), pukul 01.00 WIB dini hari. Ditempat kejadian perkara (TKP) tersebut, Kepling M Anshari meminta korban yang bernama Juang Parlindungan Naibaho untuk datang karena ada masalah di pos kamling, kemudian korban datang bertemu dengan kepling dan istri pelaku.

Di lokasi tersebut, lanjut Hadi, ada sejumlah kafe, yang diindikasikan terjadi persaingan usaha, sehingga keterlambatan penutupan portal menjadi pemicu kemarahan istri pelaku, dan memprotes, menanyakan kepada korban atau pelapor.

“Setelah mereka adu mulut di Poskamling, si korban meninggalkan istri pelaku, namun pelaku tak senang karena ada kata-kata korban yang dianggap pelaku mengucilkan istrinya, hingga akhirnya pelaku menjumpai korban dan marah-marah, lalu mengambil senjata air gun serta menembakkannya sebanyak 6 kali, dan mengenai bagian pipi sebelah kiri korban, hingga peluru bersarang", ungkap Hadi.

Atas kejadian itu, Tim Jatanras Subdit III Ditreskrimum Poldasu dan Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku. 

"Dalam hal ini, polisi melakukan penyelidikan selama 2 minggu. Pada Rabu (26/1), pukul 23.00 WIB, berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di gudang belakang rumah keluarganya", jelas Hadi.

Selain mengamankan pelaku, sambung Hadi, polisi menyita barang bukti, 1 buah kotak warna hitam berlogo Komando Sahabat Nusantara, 2 tabung gas CO2 merk Gamo, 1 butir peluru terbuat dari besi warna kuning tembaga, 2 butir peluru terbuat dari besi warna kuning tembaga yang bersarang dipipi korban, 30 butir peluru terbuat dari besi warna kuning tembaga dari pelaku, 1 buah tas abu-abu serta hasil visum.

“Kita juga sudah memeriksa beberapa saksi. Adapun, motif pelaku tersinggung dan sakit hati karena ucapan dan tindakan korban serta keterlambatan penutupan portal diduga karena persaingan bisnis", tambah Hadi.

"Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 351 Ayat 2 KHUPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 5 tahun", tandas Hadi.

Sementara itu pelaku IHMS mengaku membeli senjata itu setahun lalu untuk berjaga-jaga jika ada begal.


"Saya trauma kena begal, pak", katanya sambil menangis.


Pelaku juga mengaku menyesal menembak korban. 


"Saya menyesal, saat kejadian saya sedang mabuk tuak. Namun kekesalan saya memuncak karena korban telah menghina istri saya di depan saya. Dia mengatakan kepada istri saya untuk jual narkoba dan jual diri pak. Itu lah motif yang saya menembak dia pak. Ada juga hubungannya karena portal", ucap pelaku. 




(rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.