Headlines

Diduga Menyalahi Ijin, 31 Ruko Mewah Berdiri di Pinggir Sungai Pasar 3 Jalan Tuasan Tembung



(TO - Medan) - Proyek pembangunan rumah toko (ruko) berlantai tiga sebanyak 31 pintu yang berlokasi di Pasar Tiga Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung diduga tidak memiliki SIMB. Tidak hanya itu saja sejumlah ruko tersebut juga dibangun hanya berjarak tak sampai 10 Meter dari pinggiran Daerah Aliran Sungai (DAS).


Dari hasil investigasi wartawan dilapangan tidak terlihat plank SIMB berdiri dilokasi bangunan, namun demikian pembangunannya masih berjalan mulus, tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Medan, terkesan terjadi pembiaran. Sejumlah bangunan ruko yang dibangun tersebut saat ini kondisinya sudah mencapai 60 persen.

Terkait 31 bangunan ruko yang diduga tanpa dilengkapi ijin tersebut, Camat Kecamatan Medan Tembung, A. Barli. M. Nst, S.STP, M.AP yang dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp sambungan selulernya, Jumat (5/11/2021) mengatakan, pihaknya sudah melaporkan bangunan yang diduga tidak memiliki ijin tersebut ke dinas Perkim dan Satpol PP, melalui surat.

"Masalah bangunan itu, sudah kita Surati Perkim dan Satpol PP", ujar Barli.

Ketika ditanya kembali apakah sanksinya hanya sekedar surat peringatan. Camat Medan Tembung mengatakan wewenangnya hanya sebatas itu.

"Kalau dari pihak Kecamatan wewenang kita hanya menyurati, untuk tindakan itu urusan Perkim dan Satpol PP", pungkas Barli.

Sementara itu Ketua Umum LSM Pondok Aspirasi Sumut, Ridwan Naibaho, yang dimintai komentarnya, Minggu (7/11) mengaku heran, masih saja ada pengembang yang berani bermain main dengan menyalahi ijin yang notabenenya sebagai pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

"Demi peningkatan PAD, sudah selayaknya Pemerintah Kota Medan harus tegas dalam menangani para pengusaha devlover ataupun pengembang yang tidak taat dengan peraturan yang sudah ditetapkan", ujar Ridwan.

Ridwan menambahkan, pemerintah tidak boleh duduk diam berpangku tangan ketika melihat adanya proyek pembangunan yang coba coba menyulap ijin.

"Harus tegas, bila perlu hancurkan bangunan yang tidak ada ijin, ini sebagai upaya efek jerah bagi pengusaha devlover. Namun ketika terjadi pembiaran kita menduga sudah ada oknum yang mengambil keuntungan dibalik pembangunan tersebut", kata Ridwan.


(red/tim)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.