Headlines

Polsek Medan Baru Tangkap Pencuri Kabel Tower



(TO - Medan) - Bactiar Efendi Hutabarat (39) warga Jl. Mistar no. 21 Kel. Sei Putih Barat, Kec Medan Petisah, ditangkap petugas Polsek Medan Baru, karena mencuri kabel tower di jl. Abdul Hamid No. 44 Kel. Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisah, pada Jumat  (8/10/2021) sekira pukul 05.10 Wib.


Plt. Kapolsek Medan Baru, AKP Ully SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka dari adanya laporan korban (pelapor) bernama Ardhan Syah (37) warga Jl.Mesjid Lk IX No. 92 G, Kel. Helvetia Timur, Kec. Medan Barat.

Berawal, lanjut Irwansyah, pelapor diberitahu oleh rekan kerjanya yang menerima sinyal alarm adanya kejadian di objek Tkp, dan pelapor mengecek alarm tersebut bersama rekannya. 

Saat pelapor dan rekannya berada di TKP, yakni jl. Abdul Hamid No.44, Kel. Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisah, telah terjadi pencurian kabel tower. 

Kabel tower yang sebelumnya masih berada di tower tersebut sudah hilang, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.700.000, kemudian pelapor membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru.

Berdasarkan Laporan tersebut,  selanjutnya  petugas Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 06.00 Wib, tak jauh dari tempat kejadian.

Dari hasil diintrogasi, pelaku mengaku mengambil kabel tersebut dengan cara memotong menggunakan parang, sehingga kabel tower dapat diambil. 

"Imbas dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara", tandas Iptu Irwansyah.


(rd) 

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.