Headlines

Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Pembunuhan IRT



(TO - Medan) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pembunuhan  sadis terhadap IRT di Labuhanbatu.

Dalam pengungkapan itu, Tim meringkus seorang tersangka berinisial A Alias AN (30) yang bekerja sebagai karyawan swasta di kediamannya.

“Tersangka kasus pembunuhan sadis itu ditangkap karena melakukan Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu", ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dalam siaran persnya, Senin (18/10/2021) sore.

Tatan menjelaskan, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10/2021) lalu. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban.

“Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan", jelasnya.

Seteah Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban. Namun karena permintaan itu tidak dituruti pelaku langsung membunuh korban dengan menggunakan kapak yang telah disiapkan.

“Usai membunuh korban, pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban', ungkapnya.

Tatan menambahkan, Satreskrim Polres Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah.

“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan, Tim berhasil mengidentifikasi Pelaku dan dalam tempo 24 Jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo, saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan”, jelasnya.

Sementara itu pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang. 

“Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup", tandas Kombes Tatan. 


(rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.