Headlines

Apes...! Belum Nikmati Hasil Curian, Dua Pencuri AC Keburu di Tangkap Polisi



(TO - Medan) - Team Khusus Anti Bandit (Tekan) Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus dua pelaku pencuri mesin AC outdoor Merk Daikin di Komp Taman Multatuli Indah Blok CC No. 1-4 Nano Nano Massage & Refleksi Keluarga, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Keduanya diamankan, pada Jum’at (29/10/2021).

Kedua tersangka adalah AK (36) dan RPA (16) warga yang sama di Jalan Multatuli Lorong IV, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Asrul Rambe kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021) siang mengatakan, Kedua pelaku pencurian ini ditangkap di Jalan Danau Singkarak ketika saat akan menjual barang curian nya berupa satu unit mesin AC Merk Daikin.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Rambe menambahkan, Tindak pidana pencurian ini diketahui ketika korban hendak membuka usahanya. Korban kemudian membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 449 / X / 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan, tanggal 29 Oktober 2021.

"Atas laporan korban, personil langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dengan hitungan mendapat informasi atas keberadaan kedua pelaku di Jalan Danau Singkarak lalu ditangkap", ucap Iptu Rambe.

Iptu Rambe menambahkan, dari hasil introgasi kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dikawasan Kompleks Taman Multatuli dan saat akan menjual barang hasil curiannya keburu ketangkap.

"Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan dikomando.Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara", tandas Iptu Rambe.

(rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.