Headlines

Ditres Narkoba Polda Sumut Ringkus Warga Aceh Timur Bawa 950 Gram Sabu



(TO - Medan) - Direktorat Reserse (Ditres) Narkotika Polda Sumatera Utara (Poldasu) berhasil menggagalkan peredaran narkotika dari seorang pria berinisial DA (24), warga Aceh timur.

Tersangka DA diringkus di salah satu warung makan di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, pada Sabtu (4/9/2021). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 5 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 950 gram dan 1 unit handphone.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021), membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakannya, penangkapan tersangka dilakukan saat ia berhenti untuk makan di salah satu rumah makan di Jalan Gagak Hitam. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat 950 gram.

“Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan dan dilakukan pendalaman oleh Penyidik Dit Narkoba, apakah ada keterlibatan sindikat yang lain dan kemana barang haram itu akan dibawanya", jelas Kombes Hadi. 


(rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.