Headlines

Penjagal Hewan Kucing Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Polsek Medan Area Kembali Dibanjiri Papan Bunga



(TO - Medan) - Dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negri (PN) Medan, Selasa (31/8/2021), Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan  terhadap terdakwa kasus penjagal atau pencuri hewan kucing Tayo yang sempat viral di Media Sosial dan berhasil ditangkap Polsek Medan Area.


Terkait hal ini, Polsek Medan Area yang di Komandoi oleh Kompol Faidir Chaniago, SH, MH kembali dibanjiri karangan papan bunga yang datang dari komunitas pencinta hewan kucing dari berbagai komunitas.

Puluhan karangan bunga yang di kirimkan kepada Polsek Medan Area berisikan ucapan terimakasih atas kegigihan pengungkapan kasus penjagalan hewan, dan selamat sukses kepada  Polsek Medan Area dalam tegaknya hukum untuk keadilan hewan yang datang dari puluhan pencinta kucing.

Salah satu karangan bunga yang dikirimkan oleh ANIMAL DEFENDERS INDONESIA yang bertuliskan " Terimakasih Polsek Medan Area Atas Penegakan Hukum Penganiayaan Hewan".

Kapolsek Medan Area ,Kompol Faidir Chaniago, SH, MH saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya juga mendapatkan hal yang senada juga datang dari Tim Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) dan Animal Defenders Indonesia , Pada Rabu 1 September 2021 Pukul 07.00 Wib melaui handpone selularnya.

"Pak Faidir, Mas Rianto, dan Bang Bilmar, terima kasih banyak atas bantuan, kerja sama, dan dukungannya untuk penegakan hukum atas perlindungan hak dan kesejahteraan hewan".

"Dalam kasus tersebut Terdakwa Rafeles Simanjuntak (Neno) dikenakan sanksi pidana penjara 2 tahun 6 bulan atas dakwaan pertama (pencurian dalam keadaan memberatkan) terhadap kucing Tayo milik Mbak Sonia" , kata Kompol Faidir menjelaskan.


(ril/rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.