Headlines

Unit Reskrim Polsek Medan Area Ringkus Pencuri Mobil



(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap pelaku Pencurian Mobil yang beraksi didepan mesjid. Adapun tersangka bernama Taufik Rahman (40), warga Jln. Bersama, Dusun IV, Desa Bandar Setia, 

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto, SH menyampaikan, kasus pencurian mobil tersebut berawal Pada Hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 Pukul 11.00 wib, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada terjadi pencurian mobil.

Menindak lanjuti info tersebut, selanjutnya unit Reskrim Polsek Medan Area langsung terjun ke Tkp. Sesampainya di lokasi, ternyata benar adanya kasus pencurian satu unit mobil merk Xenia, BK 1509 ABP, dan mendapat keterangan dari korban bahwasanya mobil korban diparkir didepan Mesjid, kemudian korban masuk kedalam Mesjid untuk sholat. 

Saat itu korban meletakan kunci mobilnya  dilantai mesjid. Saat posisi sholat korban dan tersangka duduk bersebelahan. Namun setelah korban selesai sholat dan berencana pulang, korban terkejut melihat mobilnya sudah tidak ada lagi ditempat dia parkirkan.

Kemudian korban membuka GPS mobil dari HP nya, disitu terlihat mobil korban berada di jln. Jumadi, Gg. Rambutan, kemudian korban bersama Anggota unit Reskrim Polsek Medan Area langsung mengejarnya.

Sesampai nya di Jln. Jumadi, kemudian Unit Reskrim Polsek Medan Area bersama korban melihat mobil tersebut, dan tersangka sedang membuka plat Bk mobil tersebut. Kemudian personil unit Reskrim Polsek Medan Area langsung menangkap tersangka dan selanjutnya membawa tersangka ke Mako Polsek Medan Area bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka sudah dijebloskan kedalam sel Mapolsek Medan Arean. Terhadap tersangka di jerat pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 5 Tahun penjara", pungkas Iptu Rianto. 

(rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.