Headlines

Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pasutri Bawa 10 Kg Sabu



(TO - Medan) - Satres Narkoba Polrestabes Medan, berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri), dalam kasus peredaran gelap narkoba yang bertindak sebagai kurir, pada Rabu (26/05/2021) sekira pukul 21.00 wib.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan dalam keterangan pers nya, di Mapolrestabes Medan, Rabu (02/06/2021) mengatakan, penangkapan berawal dari hasil pengembangan terhadap tersangka MH, yang berhasil ditangkap Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan pada hari Rabu (28/04/2021), sekira pukul 06:00 wib di Jalan Binjai Km 15 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dengan barang bukti Narkotika jenis sabu, seberat 40.000 gram.

Kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan 10 Kg sabu, dari tangan ke dua tersangka, yakni pasutri terebut.

Diketahui, tersangka bernama AN (48), alamat Huta ll Jalan Sederhana, Desa Perdagangan ll, Kecamatan Banda, Kabupaten Simalungun dan YU (24), Jalan Amal Gg Rahayu, Kelurahan Perdagangan l, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Tersangka melakukan transaksi di salah satu Hotel di Jalan H Adam Malik.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri, dengan menggunakan mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik, dengan plat Polisi, BK 1138 LD. Kejar-kejaranpun terjadi, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Jalan Nangka, Gg Jambu Nomor 9 Link Manggis, Kelurahan Simpang tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Selanjutnya ke dua tersangka diboyong ke Sat Narkoba Polrestabes Medan, guna pemeriksaan lebih lanjut", ucap Riko Sunarko.

Lebih lanjut Riko mengatakan, dari penangkapan terhadap pasutri pihaknya mendapati barang bukti sabu seberat 10 Kg, 1 unit mobil jenis Ford Everest warna hijau BK 1138 LD, 1 buku rekening BRI, 4 unit HP dan uang tunai Rp 5.920.000.

"Imbas dari perbuatannya, ke dua tersangka pasangan suami istri tersebut, dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana mati, atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun, dan paling lama 20 Tahun”, pungkas Riko Sunarko.


(rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.