(TO - Medan) - Sejumlah personil Dit Samapta Polda Sumut bersama dengan unsur Forkopimda Provinsi Sumut menggelar Operasi Yustisi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Kamis (20/05/2021) malam.
Operasi Yustisi ini menyasar tempat-tempat keramaian seperti warung makan di Kecamatan Medan Sunggal, cafe diantaranya Permata Cafe, Rileks Cafe, Samudra coffe serta tempat hiburan yang berada di sepanjang Jalan Ngumban Surbakti dan Jalan Gagak Hitam.
Sejumlah warga yang berada di lokasi dan pengguna jalan yang dibagikan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara tentang pembatasan jam operasional di masa pandemi Covid-19 dan dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi menuturkan Operasi Yustisi ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan karena Covid-19 meski tidak terlihat namun ada disekitar kita.
"Kami berikan pemahaman kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 3M seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19", ujarnya.
Hadi menegaskan pihaknya akan menegur dan meminta para pengelola usaha untuk menutup usahanya apabila melanggar pembatasan jam operasional sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut.
"Patuhi instruksi yang diberikan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19, diperlukan kesungguhan dari kita semua untuk menahan lajunya peningkatan jumlah korban yang terpapar", tutur Hadi.
(ril/rd)