Headlines

Mafia Dibalik Jual Beli Lahan, HT Cs Tidak Perlihatkan Dokumen Asli



(TO - Medan) - Guna membongkar kejahatan Mafia tanah pihak, Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Badan Pertanahan Negara (BPN Medan) mendatangi objek lahan sengketa di Lingkungan X, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (31/5/2021) siang.


Kedatangan petugas untuk melakukan pengukuran ulang lahan milik Hermanto Teja (HT) dengan Surya Suhendra. 

Sebagian lahan itu telah dijual HT kepada sejumlah pembeli. Namun, penjualan itu dikomplain pembeli karena merasa ditipu dan bersengketa hingga kasusnya dilaporkan ke Polda Sumut.

Pantauan di lapangan, pengukuran ulang lahan tersebut batal dilakukan petugas Kantor Pertanahan Medan Endi P Lubis karena pihak HT diwakili kuasa hukumnya, Ubat Riadi Pasaribu tidak bisa memperlihatkan Hak Guna Bangunan (HGB) 220 dan 233 yang diminta petugas.

"Pada kesempatan berikutnyalah nanti kita lengkapi dan diperlihatkan", ujar Ubat didampingi Suliwati di lokasi.

Ubat mengakui kedatangan penyidik dan Kantor Pertanahan Medan untuk melakukan pengukuran ulang lahan sengketa. Dia menyatakan, pihaknya siap berurusan dengan hukum.

Sedangkan perwakilan pihak Surya Suhendra megatakan dokumen alas hak lahan dan nanti akan memperlihatkan 85 Akte tanah pada  pertemuan pengukuran kedua .

Karena tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan lahan, akhirnya pengukuran ulang itu ditunda. "Nanti kita saling kontak, saya kabari kapan dilakukan pengukuran ulang", tandas Ubat.

Petugas Kantor Pertanahan Medan, Endi P Lubis, menuturkan, pihak BPN hanya mengakui keabsahan dengan sertifikat bukan foto copy. Apalagi, foto copy tidak dilegalisir. Karena tidak adanya alas hak yang asli, menyulitkan petugas untuk mematok batas lahan.

Penyidik Polda Sumut, meminta kepada kedua belah pihak untuk mematuhi saran pihak BPN untuk melengkapi dokumen. "Tolong dipaskan patoknya (batas), berandai-andai. Kita tidak bisa mengukur Pak", ujar penyidik.
 
Sementara, Zulkifli (68), warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan XI, Gelugur Kota mengaku telah menjadi korban dugaan penipuan pembelian lahan sebelum dari seorang dokter.

Belakangan, tanah yang dibelinya itu diklaim HT miliknya berdasarkan surat gugatan perkara nomor 410 dan dijual kepada seorang wanita N Sihombing. 

Zulkifli kemudian dilaporkan N Sihombing ke Poldasu karena tudingan menguasai lahan di Jalan Rawe 8 Tangkahan, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.

"Gara-gara membeli lahan itulah saya dilaporkan ke Poldasu. Tapi, akhirnya pada 2019, kasusnya di-SP3 karena tidak cukup bukti", sebut Zulkifli.

Menurut dia, berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No.410/Pdt-G/2011/PN Medan pada tanggal 29 Mei 2012, perkara perdata antara Hermanto Teja (penggugat) dengan PT Kedayutama (tergugat I) dan PT Putra Tunas Megah (tergugat II).

Bunyi amar putusannya, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah terperkara berdasarkan akta-akta jual beli dari Camat Medan Labuhan kota Medan.

Tambahnya lagi, Akta No.102/3/ML/79, tanggal 29 Maret 1979, Akta No.104/3/ML/78, tanggal 24 Agustus 1978, Akta No.140/3/ML/79, tanggal 1 Mei 1979 dan Akta No.237/3/ML/79, tanggal 24 Juli 1979.

Sebelumnya, M Insan 52), warga Kompleks BTN, Blok C No 13, Lingkungan XI, Kelurahan Besar Medan Labuhan membuat laporan ke Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut pada Jumat (9/4/2021) lalu.

Dia merasa telah ditipu Hermanto Teja dalam praktik jual beli tanah di Kelurahan Besar Medan Labuhan. Dugaan penipuan itu diketahui korban pada korban pada Rabu (7/4/2021). Laporan itu sesuai Nomor : LP / B / 674 / IV / 2021 / SPKT /POLDA SUMUT, tanggal 09 April 2021.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, diantaranya, M Insan selaku pelapor, L Simanungkalit (48), warga Medan Labuhan mendatangi Mapolda Sumut pada Jumat (23/4/2021), dan Safril (43), warga Kompleks Perumahan BTN Blok C No 30, Medan Labuhan, Selasa (25/5/2021).

"Masih lidik, riksa pelapor", tandas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui telepon seluler, Selasa (25/5/2021).


(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.