Headlines

Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan Minta BPN Lakukan Ukur Ulang



(TO - Medan) - M Insan (52), warga Kompleks BTN, Blok C No 13, Lingkungan XI, Kelurahan Besar Medan Labuhan, meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut melakukan pengukuran ulang lahan miliknya.


Pasalnya, lahan yang dibelinya dari Hermanto Teja (HT) itu hingga kini tidak bisa diusahai atau dikuasainya karena bermasalah/bersengketa.

"Inilah yang saya herankan, lahan yang sudah saya beli tapi tidak bisa dikuasai. Karena itu, saya minta pihak BPN melakukan ukur ulang lahan saya, supaya jelas," kata M Insan kepada wartawan di Medan, Jumat (28/5/2021).

Insan meminta, pihak Polda Sumut yang telah menerima laporan kasus dugaan penipuan yang disampaikan untuk segera diungkap hingga tuntas. Sebab, dia menduga penipuan jual beli lahan ini sudah merupakan sindikat.

"Cemanalah mau saya bilang, lahan yang sudah saya beli kini malah menjadi masalah dan berurusan dengan hukum. Saya minta pelakunya (penjual) segera ditangkap," pinta Insan.

Sebelumnya, Insan membuat laporan ke Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut pada Jumat (9/4/2021) lalu.

Dia merasa telah ditipu Hermanto Teja dalam praktik jual beli tanah di Kelurahan Besar Medan Labuhan. Dugaan penipuan itu diketahui korban pada korban pada Rabu (7/4/2021). Laporan itu sesuai Nomor : LP / B / 674 / IV / 2021 / SPKT /POLDA SUMUT, tanggal 09 April 2021.

"Terlapor kita duga telah melakukan penipuan dalam hal penjualan tanah," kata M Insan kepada wartawan di Medan, Kamis (15/4/2021).

Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terus mendalami proses penyelidikan kasus dugaan penipuan dalam jual beli lahan dengan terlapor Hernanto Tedja (HT).

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, diantaranya, M Insan selaku pelapor, L Simanungkalit (48), warga Medan Labuhan mendatangi Mapolda Sumut pada Jumat (23/4/2021), dan Safril (43), warga Kompleks Perumahan BTN Blok C No 30, Medan Labuhan, Selasa (25/5/2021).

"Masih lidik, riksa pelapor," tandas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui telepon seluler, Selasa (25/5/2021).

Sementara notaris akta jual beli lahan Hermanto Teja, Abidin S Panggabean, SH ketika dikonfirmasi soal kasus dugaan penipuan tersebut menyatakan, sudah melakukan pekerjaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Abidin yang mengaku sudaj puluhan tahun menekuni profesinya, menegaskan siap menjalani proses hukum. 

"Saya bekerja menurut dan sesuai undang undang yang berlaku. Saya sudah 46 tahun bertugas. Saya siap di hukum 300 tahun bila saya salah. Justru saya menunggu dari pihak Polda  memanggil saya. Tetapi tidak gampang itu, saya notaris ada aturannya," tandas Abidin.

Berdasarkan data diperoleh, syarat membuat Akta Jual Beli (AJB) tanah 
baik pihak penjual maupun pembeli perlu menyiapkan beberapa berkas sebelum membuat AJB tanah mereka di PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). 

Adapun berkas-berkas yang disiapkan penjual sdikit lebih banyak dari berkas yang disiapkan pembeli. Berkas yang dimaksud adalah sebagai berikut, foto kopi surat nikah (jika sudah berkeluarga), foto kopi KTP, foto kopi KK atau Kartu Keluarga, sertifikat tanah, PBB tahun terakhir yang asli, STTS (Surat Tanda Terima Setoran) dari PBB penjualon dan fotokopi NPWP.

Pengamat hukum, Julheri Sinaga, meminta Polda Sumut bekerja secara profesinal dan proporsional dalam menangani kasus dugaan penipuan jual beli lahan HT. Segera proses oknum-oknum yang terlibat karena semua sama di mata hukum.

Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta kepada seluruh anggota untuk dapat memberikan keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Artinya, jangan tebang pilih. Lakukan pemanggilan segera terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam praktik penjualan lahan tersebut. Sesuai keinginan Kapolri, berikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Julheri, Jumat (28/5/2021).


(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.