Headlines

Polsek Patumbak Ringkus 3 Tersangka Kasus Narkoba, 40 Kg Ganja di Amankan



(TO - Patumbak) - Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus tiga tersangka diduga pengedar ganja. Dari penangkapan yang dilakukan petugas menyita 40 kg daun ganja keringa di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/4/2021) malam.


Adapun Ketiga tersangka yakni, Irwan Rudiansyah alias Rudi (39), warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Saputra Lubis alias Putra (29), warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal dan Muhammad Fajar alias Fajar (28), warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Irsan Sinuhari, Sabtu (17/4/2021) kepada wartawan menyampaikan, penangkapan terhadap para bandar ganja ini berawal dari adanya informasi masyarakat.

"Personil kemudian menyaru sebagai pembeli melakukan transaksi dengan tersangka Rudi di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang", ujar Waka Polrestabes Medan.

Waka Polrestabes menambahkan, dari penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Sondy Rahardjanto tim berhasil menyita 2 kg ganja dari tersangka bernama Rudi.

 "Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan 38 bal besar ganja lainnya di rumah kontrakan tersangka", pungkas mantan Kapolres Madina ini seraya menjelaskan dampak perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) Subs 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.