Headlines

Polsek Medan Area Ringkus Pelaku Penjual Sepeda Motor Hasil Curian



(TO - Medan) - Polsek Medan Area meringkus pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Tersangka yang diamankan adalah Yudi Pradana (33) warga Jln langgar Gg 4, No 7, Kel T Sari I, Kec. Medan Area yang bertindak sebagai penjual sepeda motor hasil curian.

Sementara itu satu tersangka lainnya yakni pelaku pencurian sepeda motor berinisial S (19) warga Jl. Langgar lr Satria. Kel Tegal Sari I Kec Medan Area, masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Arianto, SH, Senin (15/3/2021) mengungkapkan, tersangka Yudi Pradana diamankan karena berperan sebagai penjual sepeda motor hasil curian. Yang dilaporkan oleh korban seorang wanita bernama Siti Rahmayanti Lubis (25) warga Jl. Suka Rindu no 9, Kel. Suka Maju, Kec. Medan  Johor. Yang tertuang dalam Laporan Polisi : LP / 170/ K / II / 2021 / SPK Sektor Medan Area. TKP Jln Bromo No. 32 tempat kos-kosan Kel Binjai Kec Medan Denai, pada Sabtu Tanggal 06 maret 2021.

"Tersangka Yudi diamankan ketika berada di Jalan HM Joni, saat hendak menjualkan sepeda motor hasil curian", ujar Iptu Arianto.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Iptu Arianto, pada Sabtu 06 Maret 2021 sekira pukul 03.00 Wib, pelaku berinisial S (DPO), dan 3 orang temanya datang menemui tersangka Yudi Pradana di Jalan Langgar Gg. 4, di rumah No. 7, menyuruh tersangka Yudi untuk menjualkan sepeda motor hasil curian.

Lalu tersangka Yudi bertanya dari mana sepeda motor tersebut diambil Pelaku S (DPO), dan menjawab dari Jalan Bromo tempat anak kost. 

Kemudian para pelaku pergi ke Jalan Halat Gg. Makmur bengkel Ucil. Tersangka Yudi mengendarai Honda Vario tanpa plat di dorong oleh pelaku S (DPO) dan temannya yang juga naik Vario yang diakui oleh tersangka Yudi tidak ingat berapa nomor BK nya.

Tersangka Yudi di tinggalkan oleh pelaku dan dijanjikan oleh pelaku S (DPO), kalau sudah laku nanti kita jumpa di warnet samping Gg Singkat Jln. Denai.

Lalu sekitar pukul 23.00 wib, tersangka Yudi yang sudah dicurigai petugas berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area di jln HM Joni karena tidak bisa memperlihatkan dokumen sepeda motor Vario tanpa plat yang akan dijualnya.

"Tersangka mengaku dia hanya disuruh menjualkan sepeda motor hasil curian tersebut, hingga akhirnya diboyong ke Mapolsek Medan Area, beserta barang bukti Satu unit sepeda motor Honda  Vario hitam yang diketahui BK 3781 AIL, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", tandas Iptu Arianto.


(red/rd)



Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.