Headlines

Unit Reskrim Polsek Medan Area Ringkus Dua Wanita Diduga Pengedar Sabu



(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang terdiri dari dua wanita. Dua wanita yang diamankan tersebut yakni Lindawati alias Upik (40) warga Jalan Denai Gg Mulajadi No 72, Kel. Tegal Sari Mandala III, Kec. Medan Denai dan Yarnis Piliang (48) warga Jalan Denai Gg Jati No 25, Kel Tegal Sari I, Kec Medan Area. Keedua tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat ke Polsek Medan Area, pada Selasa (2/2/2021) sekira pukul 09.36 WIB.

Dari kedua pelaku turut disita barang bukti, 1 bungkus Narkotika yang di duga jenis sabu – sabu di dalam plastik klip bening, 1 unit Timbangan Elektrik, 1 buah alat isap Bong yang terbuat dari botol kecil, 2 buah mancis warna Putih, 3 buah pipet Aqua, 1 unit Hp Merk I-Cerry warna Hitam, 1 bungkus Plastik klip Bening dan uang tunai sebesar Rp.280.000 ribu.

“Kedua wanita tersebut diringkus saat sedang duduk-duduk di depan rumah di Jalan Denai Gg Jati, Kel Tegal Sari I, Kec. Medan Area, dan Team langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti yang tidak jauh dari kedua pelaku", ujar Kanit Reskrim Iptu Rianto Ginting SH didampingi Panit II Reskrim Iptu Riswan Ginting, Rabu (3/2/2021) sore.

Sementara seorang pria bernama Bambang Syahputra (37) warga Jalan Pendidikan Desa Kolam, Kel. Percut Sei Tuan, Kec. Deli Serdang ditangkap dari Jalan Baru Ujung Desa Kolam, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Selasa (31/1/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

Dari tersangka Bambang Syahputra polisi menyita barang bukti paket kecil di dalam plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu. Kini para pelaku sudah di jebloskan ke dalam jeruji besi Polsek Medan Area guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.


(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.