Headlines

Polsek Medan Area Ringkus Pelaku Pencurian



(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus pelaku pencurian rumah korban bernama Fery Candra Simangunsong (34) warga Jl. Trikora II Gg. Bersatu Kel. TSM II Kec. Medan Denai.


Adapun tersangka yang diamankan yakni Abdul Malik Situmorang, (37) warga Jl. Trikora Gg. Bersatu No. 27 Kel. TSM II Kec. Medan Denai, ditangkap pada Selasa (9/2/2021) sekira pukul 18.30 wib.

Akibat pencurian yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit handphone andorid merk Oppo A9 warna ungu seharga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), kerabu emas 2 gram dan uamg tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto, SH, Kamis (11/2/2021) menjelaskan, tersangka diamankan menindak lanjuti laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi No. Pol : LP / 174 /K/III/2020/SPK Medan area, pada 05 Maret 2020.

Iptu Rianto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dari adanya informasi yang menyebutkan, bahwa pelaku pencurian rumah terhadap korban sedang berada di Jl. Garuda Raya Kel. TSM II Kec. Medan Denai tepatnya di pajak Garuda.

Atas info tersebut unit Reskrim Polsek Medan Area langsung meluncur ke tkp. Sesampai di tkp personil Reskrim berhasil mengamankan tersangka.

Ketika interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap rumah korban,  selanjutnya diboyong kekantor Polsek Medan Area guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana, dan kini sudah dijebloskan di sel Mapolsek Medan Area", tandas Iptu Rianto.


(red/rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.