Headlines

Jika Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Keluar, Polres Gayo Lues Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DSI


                 M. Purba, SH


(TO - Banda Aceh) - Praktisi Hukum M Purba, SH mendesak agar Polres Gayo Lues segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan Korupsi dari kegiatan makan minum Karantina Hafizh Dinas Syariat Islam (DSI) kabupaten Gayo Lues, Setelah keluar hasil audit penghitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Aceh.


"Hal ini untuk mendapatkan kepastian hukum dari status Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum Karantina Hafizh tahun anggaran 2019 yang menelan anggaran Rp.9 Milyar", ungkap M Purba, SH kepada media ini Rabu (6/2/2021).

Kembali ditambahkannya, bilamana hasil penghitungan kerugian negara sudah keluar maka dipastikan Polres Gayo Lues segera menetapkan siapa  tersangkanya dan perkara ini akan segera bergulir dipersidangan Tipikor setelah semua proses berjalan dengan maksimal.

"Dalam hal menangani perkara ini kita minta penyidik Polri menjalankannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat harus dilakukan penindakan dan segera tetapkan tersangkanya, siapapun yang menikmati aliran dari kerugian negara itu, dimana saat ini polri dituntut untuk untuk menjalankan Komitmen Kapolri Jenderal  Polisi Listyo Sigit perbaiki citra Polri. Salah satunya Menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (PRESISI)", tegas M Purba.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Polres Gayo Lues telah melakukan Lidik terhadap 3 dugaan kasus Korupsi, diantaranya Kasus Makan minum Karantina Hafizh DSI tahun anggaran 2019, Dana Hibah PKK 2018 dan dana Hibah KONI 2018.

Sebelumnya juga Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh Selang sehari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia),Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Margyanta,SIK, Kamis/10/12/2020) menjelaskan, bahwa kasus tersebut sudah siap digelar dan dari hasil gelar perkara maka  penyidik telah menyimpulkan kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, tinggal menunggu penetapan calon tersangka, tegas Dikrimsus Polda Aceh Kombespol Margyanta, SIK.

Kombes Pol, Margyanta,Sik menambahkan kembali bahwa pada tahun ini Polda Aceh khususnya banyak menangani perkara Korupsi, insya Allah semuanya berjalan dengan maksimal, katanya.

Sebelumnya juga Praktisi hukum kabupaten Gayo Lues M Purba, SH, telah mengapresiasi kinerja unit Tipikor Polres Gayo Lues yang sudah maksimal dalam penanganan kasus dugaan Korupsi tersebut. Menurutnya bahwa kasus dugaan korupsi DSI di kabupaten Gayo Lues adalah perkara khusus serta mendapatkan atensi yang sangat tinggi dari publik. Untuk itu harus segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Untuk Dirkrimsuss Polda Aceh saya juga memberikan apresiasi karena sudah memberikan perhatian penuh terkait dengan penanganan kasus dugaan Korupsi yang ditangani oleh pihak Polres Gayo Lues ini, sebab tidak lama lagi akan segera gelar perkara dari penyelidikan menjadi Penyidikan", ujar M Purba. 

M Purba, SH juga mangatakan, berdasarkan informasi yang diterima langsung dari pengelola ponpes sebelumnya bahwa ada dugaan pemotongan anggaran Terhadap pengadaan makan minum yang dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam, sehingga atas dugaan tersebut berlanjut hingga ke pulbaket ditipikor Polres setempat.

Sebelumnya juga KPK yang diminta untuk memonitor Penanganan Kasus dugaan Korupsi DSI Dikabupaten Gayo Lues senilai Rp.9 Milyar Lebih tersebut, Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Penindakan Ali Fikri via WhatsApp beberapa waktu lalu mengatakan” Nanti akan kita cek perkembangan nya dan kita monitor terus.


(TIM)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.