Headlines

Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 29, 9 Kg Sabu, Satu Tersangka di Tembak Mati



(TO - Medan) - Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jaringan Medan – Aceh – Pulau Jawa. Dari pengungkapan yang dilakukan petugas menangkap empat orang tersangka, satu diantaranya tewas ditembak dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 29,9 Kg.


Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, MSi didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan serta Kabid Humas Poldasu dalam siaran persnya di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Kamis (14/1/2021) siang menyampaikan, Pengungkapan kasus narkoba ini di peroleh dari 2 TKP yakni disalah satu hotel di Jalan SM Raja dan hotel di wilayah Medan Baru dengan mengamankan 4 tersangka berinisial MS (31), ESR (23), RS (20) dan FS (20).


"Dari ke 4 tersangka satu diantaranya diberi tindakan tegas terukur hingga meregang nyawa yakni MS warga Dusun Klampis Utara, Desa Klampisrejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, karena melakukan perlawanan hingga membahayakan petugas saat diamankan", ujar Kapolda.


Sedangkan tiga tersangka lagi berinisial ESR (23) dan RS (20) yang keduanya merupakan warga Jumpa Glumpang VII, Kelurahan Jeumpa Glumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara serta FS (20) warga Dusun Habib Alwi I, Kelurahan Rambot, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Tenggara ditangkap dalam keadaan hidup.


Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 22 bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 1.900 gram dan 25 kg yang di kemas dengan bungkus teh hijau China.


“Saya tegaskan siapapun yang melawan petugas dan membahayakan nyawa petugas saat akan di ringkus harus di lakukan tindakan tegas dan terukur”, tegas Kapolda Sumut. 


Kapolda menambahkan, untuk modus para pelaku menyelundupkan narkotika tersebut di sepatu dan di bungkus dengan teh China. “Tujuannya untuk mengelabui petugas agar bisa lolos dari bandara saat pemeriksaan”, ungkapnya.


Terkait pengungkapan ini, Kapolda Sumut juga menyampaikan peran media sangatlah penting untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkotika.


“Tetap berikan kami informasi peredaran narkotika di Sumut, jangan sampai anak-anak kita generasi berikutnya rusak akibat barang haram ini”, harap Kapolda Sumut.


"Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang diamankan dalam keadaan hidup dijerat Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara", tandas Kapolda Sumut.


(red/rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.