Headlines

Polsek Medan Kota Ringkus Wanita Kurir Narkoba Bawa 400 Butir Pil Ekstasi



(TO - Medan) - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis pil ekstasi, dengan mengamankan seorang wanita dikawasan Jalan Teratai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (02/01/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

Adapun tersangka yang diamankan yakni Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Y (40), warga Jalan Medan Binjai Km 16, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka  disinyalir berperan sebagai kurir. Saat diamankan didapat barang bukti satu bungkus plastik berisi 400 butir pil ekstasi dan satu unit sepeda motor di Jalan Teratai Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.

“Ketika diintrogasi,  tersangka mengakui perbuatannya, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang laki laki yang tidak dikenal. Tersangka mengakui disuruh mengambil barang tersebut oleh temannya berinisial AR", jelas Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin dalam siaran persnya di Mapolsek Medan Kota, Selasa (19/01/2021).

AKBP Irsan menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP), kemudian personil langsung melakukan penyelidikan dan ketika itu melihat seorang wanita sedang menaiki sepeda motor Honda Revo BK 5549 ABQ.

“Tidak mau kehilangan jejak, Personil kita langsung mengikuti tersangka dan menghentikannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu plastik dibungkus kertas diduga narkotika jenis pil ekstasi", ungkap AKBP Irsan.

"Tersangka AR masih kita kejar, sementara itu atas perbuatannya tersangka Y dijerat dengan, UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara", tandasnya. 


(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.