Headlines

Sengketa Lahan Masyarakat VS PT. RAPP di Pulau Padang Akan Selesai Bulan Januari 2021

 


(TO - Riau) - Kasus lahan yang sudah hampir berjalan 3 tahun tak kunjung selesai juga, masyarakat yang menuntut haknya dari 15 orang tersebut selalu bertanya kepada Kuasa Hukumnya Surya Negara Panjaitan, SH, MH., & partnernya. “Sudah sampai dimana Pak prosesnya terkait lahan kita?”


Kuasa Hukum pun menjawab, “Sabar pak kita akan berusaha semaksimal mungkin sampai tuntas”, kata Ketua Team Kuasa Hukum Surya Negara Panjaitan, SH, MH.

Kasus sengketa lahan tersebut sudah ditangani dari Tahun 2018 hingga saat ini 2020 oleh kuasa hukum Surya Negara Panjaitan & partner, tetapi Kuasa Hukum terus berjuang untuk kliennya yang terdiri dari 15 orang tersebut. 

Mulai dari rapat pertama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018 tapi hasilnya selalu nihil dan selalu dialihkan ke tingkat Provinsi yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Dengan kejadian tersebut masyakarat tetap sabar menunggu agar mendapatkan hasil yang memuaskan.

Namun akhirnya kuasa hukum membuat surat lanjutan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau agar cepat diselesaikan permasalahanya tetapi tetap aja hasilnya serupa nihil.

Tak kenal lelah kuasa hukum masyarakat terus berjuang dan akan menunggu jawaban dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang akhirnya selang beberapa bulan Kemudian Surat Undanganpun dilayangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kuasa Hukum Surya Negara Panajaitan, SH, MH., & Partner, tepatnya pada Tanggal 30 Nopember 2020 yang lalu dan ternyata rapat pun ditunda dengan alasan Pihak Perusahaan tidak dapat hadir.

Sehingga beberapa hari kemudian surat dilayangkan kembali oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 10 Desember 2020 yang lalu agar kuasa hukum dapat ikut hadir rapat untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut yang berada di Kabupaten Meranti Provinsi Riau tepatnya di Desa Lukit dan Pulo Padang.

Dengan semangat Kuasa Hukum Surya Negara Panjaitan.SH.MH & Partner ikut hadir dalam acara rapat tersebut tepatnya pada tanggal 10 Desember 2020 yang lalu dikantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.

Acara rapat tersebut dilaksanakan Hari Kamis sekira pukul 13.00 Wib yang dihadiri Pimpinan Rapat Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Ir. Muhammad Said. M.M,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau diwakili Agus Suryoko, PT. Riau Andalan Pulp and Paper Bambang Prayitno, dan Kuasa Hukum dari 15 orang masyarakat Surya Negara Panjaitan.SH.MH & Partners.

Dalam rapat yang dilakukan, Kuasa Hukum Surya Negara Panjaitan.SH.MH menekankan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar jangan berlarut larut kembali untuk melaksanakan Verifikasi dan Identifikasi lapangan.

“saya minta kepada Pihak Kementrian, Perusahaan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau agar cepat dilaksanakan lakukan cek lapangan dan jangan ditunda lagi karena jelas sekarang sudah tertulis akhir Januari harus dilaksanakan kalau bisa jangan akhir Januari bila perlu pertengahan Januari 2021", tegas Surya NP.SH.MH pada Pimpinan Rapat.

Kuasa Hukum Surya Negara Panjaitan.SH.MH terus berusaha keras beserta rekan rekan kuasa hukumnya agar cepat terselesaikan masalah sengketa lahan tersebut. 

"Kalau memang mau cek lapangan ayo kita ke lapangan jangan di adakan rapat terus, rapat hasilnya selalu nihil. Jika sudah terbukti semuanya saya harap Pihak Perusahaan harus komitmen dan konsekuen segera membayar hak masyarakat”, jawab Kuasa Hukum Surya, NP, SH, MH.


(M. Efendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.