Headlines

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penambangan Ilegal di Limpahkan ke Jaksa



(TO - Banda Aceh) - Subdit IV Tipidter Polda Aceh mengirim berkas tahap II sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negri Birun atas kasus dugaan tindak pidana penambangan ilegal.


Adapun Tersangka yang diserahkan yakni bernama Muniruddin bersama barang bukti 1 (satu) unit Exavator merk Hitachi warna orenge.

"Ya, penyidik telah menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada Jaksa Penuntut Umum yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti atas perkara dugaan Pertambangan Tanpa Izin", ujar Dir Krimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margyanta SIK, kepada media ini, Senin (30/11/2020).

Kombes Margyanta menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Senin 30 November 2020, dimana penyerahan tahap dua ini dilakukan oleh subdit IV Tipidter di bawah pimpinan Kanit III AKP Riski Andrian, S.I.K dengan no LP. A/50/III/RES.5.5./2020,SPKT, tanggal 19 Maret 2020 lalu.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Aceh pada tanggal 19 Maret 2020, telah mengamankan tersangka berinisial AN pemilik lokasi penambangan mineral dan batubara ilegal di Desa Tungkop Kabupaten Bireuen. Tersangka diamankan bersama barang bukti 1 unit excavator Merk Hitachi warna Orange.

“Usai diamankan, Terduga dan barang bukti kita boyong ke Komando untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut", jelas Kombes Pol Margiyanta, SIK.


(red/purba)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.