Headlines

Praktisi Hukum Apresiasi Penuh Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang Sudah Menindaklanjuti Temuan BPK RI Tahun 2018



(TO - Gayo Lues) - Praktisi Hukum M. Purba, SH mengatakan sangat mendukung pihak penegak hukum didalam melaksanakan tupoksinya, apalagi dalam hal menindaklanjuti temuan BPK RI Tahun 2018, yang masa pengembaliannya sudah ditentukan selama 60 hari, jika sudah lewat 60 hari berarti sudah tidak ada itikad baik dari yang menjadi sumber temuan dimaksud, Katanya kepada Media ini Rabu, (4/11/2020).


"Dengan sudah ditindaklanjuti temuan tersebut kita mintakan supaya diproses Secara profesional demi kepastian hukum", ujar M. Purba, SH.

Dijelaskannya, sebagaimana diamanahkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”)
Yang mengacu pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.

Jika penyidikan telah dimulai, ia menilai pengembalian uang hanya mengurangi sanksi pidana saja. Alasannya, pengembalian kerugian negara dianggap sebagai timbal balik karena telah meringankan tugas negara. Tidak mempersulit dari segi biaya, waktu, tenaga dan pikiran negara. Pengembalian yang juga dianggap sebagai pengakuan bersalah si terdakwa. 

"Jadi, meskipun pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) itu telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi", tutup M. Purba, SH.


(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.