(TO - Delitua) - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua meringkus Dua tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Keduanya ditangkap di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, pada Kamis (12/11/2020) sekiira pukul 18.30 WIB.
Adapun kedua tersangka bernama Ahmad Kurniawan (31) warga Jalan Pasar IV, Pondok Kelapa, Sei Sikambing, Medan Sunggal dan Safaruddin Siregar alias Udin, warga Jalan PDAM Tirtanadi, Kelurahan Sunggal.
“Penangkapan keduanya berdasarkan laporan korban Mutiara (16) warga Dusun I, Pondok Batu, Desa Tuntungan, Kecamatan Pancur Batu", ucap Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Senin (16/11/2020).
Zulkifli mengatakan, kasus tersebut berawal, saat korban Mutiara sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya, kemudian oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor berboncengan memepet korban dan mengambil satu unit handphone milik korban yang diletakkan di dasbor, sehingga laju sepeda motor korban tidak stabil, dan korban berteriak rampok.
“Mendengar jeritan korban, warga bersama dengan team opsnal Reskrim Polsek Delitua yang sedang melintas di TKP langsung melakukan pengejaran, dan setelah melarikan diri sejauh 500 meter, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap, dan hp milik korban disita dari tangan pelaku", papar AKP Zulkifli.
Atas perbuatannya, sambung Kapolsek, kedua pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti satu unit hp mark Realme C3 warna biru, satu unit sepeda motor Satria FU tanpa plat yang dikendarai pelaku, satu buah kunci T, satu bilah pisau bergagang kayu panjang sekitar 25 cm.
“Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling rendah 5 tahun penjara", pungkasnya.
(red)