Headlines

Polrestabes Medan Musnahkan 54.976,57 Gram Sabu dan 977 Butir Ekstasi Hasil Tangkapan Juli Hingga Oktober 2020



(TO - Medan) - Sat Narkoba Polrestabes Medan beserta Polsek Jajaran melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, hasil tangkapan Bulan Juli Hingga Oktober 2020. Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni 54.976,57 Gram narkoba jenis Sabu dan 977 butir pil ekstasi.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko, Rabu (11/11/2020) siang, dalam siaran persnya menyampaikan, selain mengamankan sejumlah barang bukti narkoba pihaknya juga menangkap 14 orang tersangka, dua diantaranya diberi tindakan tegas terukur hingga meninggal dunia.

"Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan, yakni bulan Juli hingga Oktober 2020 yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Jajaran, diantaranya Polsek Patumbak, Polsek Sunggal, Polsek Medan Kota dan Polsek Percut Seituan", ujar Riko.

Kalau diperhitungkan, lanjut Riko, untuk barang bukti jenis sabu sebanyak 54.976,57 Gram ada sekitar 549.000 orang anak bangsa yang terselamatkan dengan asumsi 1 Gram dipakai untuk 10 orang. Dan untuk 977 butir pil ekstasi dapat menyelamatkan 977 orang anak bangsa dengan asumsi 1 butir dipakai 1 orang.

"Pemusnahan barang bukti narkoba yang kita lakukan ini sebagai komitmen Jajaran Polrestabes Medan perang terhadap narkoba. Jadi Untuk para tersangka yang diamankan dijerat pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara", tandas Kombes Riko.

Pantauan dilokasi, usai dilakukan pengetesan oleh Bid Labfor Poldasu tentang keaslian barang bukti narkoba sabu dan ekstasi yang akan dimusnahkan, kemudian
dilakukan pemusnahan dengan cara direbus didalam air yang sudah lebih dahulu dipanaskan didalam dandang besar.

Hadir pada kegiatan tersebut, para PJU Polrestabes Medan, pihak PN Medan, BNN Sumut, para pemuka agama, pemuka masyarakat serta organisasi penggiat anti narkoba.

(red/rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.