(TO - Medan) - Tim Jahtanras Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap personil Polsek Medan Barat Aiptu Robinson Benard Johan Silaban (56). Tersangka adalah pecatan Brimob Tahun 1999 bernama Kamiso warga Bandar Glumpang, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati Gianyar/ Komplek Lapangan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Saat diamankan tersangka ditembak dibagian kakinya.
"Tersangka bukan mennyerahkan diri ke Polsek setempat namun ditangkap dari persembunyiannya di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang", ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah H. Tobing dan Wakasatreskrim, AKP Rafles, dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).
“Pelaku terpaksa ditembak kakinya karena terlibat menembak anggota Polrestabes Medan", tambahnya.
Kombes Riko menjelaskan, pelaku melakukan penembakan itu datang bersama teman-temannya pada tanggal 26 Oktober 2020 lalu ke bengkel milik Robin Jalan Gagak Hitam No. 8 Medan.
"Ketika di TKP, komplotan perusuh itu langsung merusak barang-barang bengkel milik korban", jelas Kombes Riko.
Pada saat itu, lanjut Kombes Riko, korban sempat menegur pelaku dan teman-temannya untuk menghentikan perusakan barang miliknya.
Karena tidak diindahkan, korban terpaksa memperingati dengan cara meletuskan senjata ke bawah sehingga pelaku berhenti melanjutkan aksi perusakan tersebut. Kemudian tersangka Kamiso mendekati korban di dalam bengkel tersebut.
Saat dekat, tersangka Kamiso langsung memukul tangan korban dengan dabel stik. Sehingga korban terjatuh dengan senjata, dan senpi korban berhasil direbut oleh tersangka, kemudian teraangka menembak korban sebanyak 3 kali, dan 1 peluru masuk ke tubuh sebelah kanan korban sedangkan 2 tembakan lagi macet. Tersangka terkesan ingin menghabisi Robin di dalam bengkelnya.
"Selain Kamiso, seorang wanita yang terlibat dalam penyerangan itu juga ditangkap bernama Nina Wati (50). Sedangkan 3 orang lainnya masuk dalam DPO, yakni Endang (45) Hatta (30) dan Ameng (45)", papar Kombes Riko.
Kombes Riko secara tegas mengatakan, akan mengejar para pelaku yang ikut menyerang korban.
“Ketiga pelaku kita minta segera menyerahkan diri, jangan sampai diberi tindakan tegas terukur", tandas Kombes Riko, seraya menambahkan dari penangkapan terhadap tersangka petugas menyita barang bukti 1 senpi dan 1 buah dabel stik.
(red/rd)