Headlines

Disuruh Jaga Warung Malah Mencuri, Pria Ini Harus Berurusan Dengan Polisi



(TO - Delitua) - Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus tersangka Toha Harahap (38), warga Jalan Bunga Lau, Gang Tarigan, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan. Tersangka diamankan karena melakukan pencurian diwarung milik korbannya bernama Pinayungan Harahap (51), warga Jalan Jermal Vl, Gang Bidan lV, No.18, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap,  melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik kepada wartawan, Minggu (8/11/2020) menyampaikan, peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka ketika korban yang memiliki sebuah warung kopi hendak pulang ke kampung halamannya selama 5 hari.

"Karena warung tersebut dekat dengan rumah pelaku, maka korban pun menitipkan kunci warungnya kepada pelaku, sekaligus menjaga warungnya", ujar Iptu Martua Manik.

Setelah 5 hari menemui orang tua dan sanak saudaranya di kampung halamannya, rasa rindunya pun sudah terbayarkan, sehingga korban bersama kelurganya kembali pulang ke Medan.

Namun, keesokan harinya, tepatnya pada Kamis (5/10/2020) sore, sekira pukul 16.00 Wib, ketika korban mendatangi warungnya, ternyata perkakas yang ada di dalam warungnya sudah hilang.

“Korban mengaku kehilangan kulkas, steling kaca, 3 buah tabung gas 3 Kg. 4 kursi santai, 10 buah bola lampu, 2 buah tilam,  kompor gas merk RINNAI, megiccom,  20 kursi plastik dan 3 buah pot bunga", terang Iptu Martua Manik.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Delitua. Berdasarkan laporan tersebut, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka.

“Dari tersangka kita amankan barang bukti milik korban seperti 12 unit kursi palstik, dan 3 unit meja plastik", ucap Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik.


(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.