Headlines

Usai Beli Sabu Seorang Remaja di Ciduk Polsek Medan Baru



(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Baru menciduk seorang remaja usai membeli narkotika jenis sabu di dikawasan Namo Gajah Medan Tuntungan, Rabu (7/10/2020). Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni Yeremia Sialoho (18) warga Jalan Setia Budi Kecamatan Medan Selayang. 

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan ada seorang laki-laki dicurigai membawa dan memiliki narkoba jenis sabu, di kawasan pemukiman warga di Jalan Flamboyan Raya Gg. Perbatasan Tanjung Sari Medan.

"Menindak lanjuti laporan itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut. Dan saat di lokasi terlihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Disitu petugas selanjutnya melakukan penangkapan", ujar Iptu Irwansyah, Kamis (15/10/2020).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Irwansyah, petugas menemukan 1 bungkusan  plastik kecil berisi sabu-sabu dari kantong celana tersangka.

"Kepada petugas tersangka mengaku akan menggunakan sabu tersebut di rumahnya, dan tersangka juga membeli sabu  seharga Rp. 50.000, dikawasan  Namo Gajah Medan Tuntungan", ungkap Iptu Irwansyah seraya menambahka, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 (1) Subs 112  (1) Subs 132 UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. 


(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.