Headlines

Unit Reskrim Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK

 


(TO - Medan) - Tak menunggu waktu lama, Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku perampokan disertai pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi 

SMK berinisial NJ (15) warga Tanjung Selamat, Gg. Karo-Karo, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang. 


Adapun tersangka yang diamankan yakni S, paman kandung korban. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial Su (40) dan MH (26) yang juga ikut diamankan terlibat sebagai penjual barang hasil kejahatan. 

Hal ini dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak dalam siaran pers nya kepada wartawan, di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/10/2020) sore.

Kombes Riko menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut, terjadi pada Kamis (15/10) sore. Dan Mayat korban ditemukan malam harinya.

"Saat ditemukan oleh saksi, mayat korban terbungkus didalam selimut dengan kondisi leher dan kaki terikat didalam kamar rumah korban", jelas Riko.

Setelah melakukan olah TKP, lanjut Riko, hanya dalam waktu lebih kurang 17 jam Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap tersangka disalah satu rumah kosong di Pasar III, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang.

"Ketika akan diamankan, tersangka sempat berteriak kepada warga setempat dengan mengatakan "aku baru saja membunuh orang", hingga akhirnya tersangka sempat menjadi bulan bulanan warga", papar Kombes Riko.

Kombes Riko menambahkan, usai tersangka S diamankan, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap dua tersangka lainnya yakni Su dan MH, karena terlibat sebagai penjual barang hasil kejahatan.

Dari hasil introgasi, motif perampokan disertai pembunuhan yang dilakukan tersangka S, karena dirinya mempunyai hutang piutang, namun tersangka sakit hati karena ibu korban tidak mau membantu membayar hutang tersebut.

"Sehingga pelaku yang sudah merencanakan niat buruk langsung datang kerumah korban. Selanjutnya melihat korban yang ada dirumah seorang diri dianiaya dan diperkosa oleh pelaku. Korban sempat melakukan perlawanan saat diperkosa, namun kembali dibekap pakai bantal kemudian leher korban dicekik hingga tewas", ungkap Kombes Riko.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka lalu mengambil sejumlah Hp dan laptop yang ada dirumah korban, kemudian membawa kabur barang barang tersebut, dan menjualnya bersama dua temannya Su dan MH.

"Selain tersangka S, tersangka Su dan MH juga sudah diamankan karena terlibat sebagai penjual barang hasil kejahatan. Akibat perbuatannya ketiga tersangka kini sudah ditahan di sel Mapolrestabes Medan. Untuk tersangka S terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara", tandas Kombes Riko.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.