Headlines

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Ringkus Dua Pelaku Curanmor



(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Cinta Karya Medan Polonia, pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 19.00 Wib.


Dari pengungkapan tersebut, petugas menringkus 2 (dua) pelaku, yakni Sigit Pamungkas alias Sigit (24) warga Jalan Rumbia Gg. Soor Kel. Petisah Tengah Medan dan Daru Adhar Nasution alias Tonggek (24), warga Jalan Cinta Karya Gg. Subur Sari Rejo Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH mengatakan, yang menjadi korbannya adalah seorang pelajar bernama Citra Bunga Destiani Sianipar (17) warga Jalan Cinta Karya Gang Mesjid No 27 Medan Polonia. Korban mengalami kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 4468 HB.

"Kepada petugas, korban menyebutkan saat itu ia bersama temannya bernama Clarissa, berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dan tiba di Jalan Cinta Karya, lalu korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah warga yang bernama Ibu Wily dan mengunci stang sepeda motor. Selanjutnya korban dan temannya pergi ke rumah temannya untuk acara ulang tahun. Namun pada pukul 19.00 Wib, saat korban keluar untuk membeli makanan, korban terkejut melihat sepeda motor sudah tidak ada di parkiran", jelas Iptu Irwansyah Sitorus, Rabu (14/10/2020).

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. 

"Berdasarkan laporan korban, selanjutkan petugas melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki mendorong sepeda motor korban menuju ke arah Gang Saudara. Kemudian pada pukul 23.00 Wib, petugas melihat ciri-ciri pelaku dan selanjutnya kedua pelaku ditangkap", kata Iptu Irwansyah.

Dari hasil interogasi, lanjut Irwansyah, pelaku mengaku mengambil sepeda motor korban dengan cara menyentak stangnya hingga bisa dibawa kabur. Kemudian menjualnya di daerah Jalan Karya Bakti kepada seorang laki-laki bernama DIDI (DPO), dengan harga Rp.3.000.000,- 

"Imbas dari perbuatannya, Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara." pungkas Iptu Irwansyah.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.