Headlines

Dugaan Ijasah Palsu Martua Sitanggang di Laporkan ke KPU Sumut



(TO - Medan) - Warga masyarakat yang mengatasnamakan dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Samosir mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Senin (5/10/2020). Kedatangan mereka mempertanyakan ke KPU Sumatera Utara perihal pengaduan yang dilayangkan pada 21 September 2020 lalu.


Jautir Simbolon selaku pimpinan aliansi didampingi penasehat hukumnya Raker Situmorang, M. Affandi dan Ali Sihite, dalam jumpa persnya di kantor KPU Sumut, Senin (5/10/2020) mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan Pilkada Samosir yang dilakukan salah satu pasangan calon yakni, Bakal Calon Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang yang berpasangan dengan Vandiko Gultom.

"Ketika kami pertanyakan, pihak KPU Sumut beralasan bahwa sampai saat ini, KPU Sumut belum memperoleh penjelasan dari KPU Samosir. Padahal sesuai informasinya, seharusnya KPU Samosir sudah harus memberikan penjelasan atas tanggapan dan pengaduan yang sudah kami layangkan", ujar Jautir Simbolon.

Jautir membeberkan, calon wakil bupati Samosir Martua Sitanggang yang merupakan mantan ASN dan pernah menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Kota Jambi ini menggunakan ijazah palsu Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari SMA Negeri 1 Jambi yang dikeluarkan pada tanggal 1 Desember 1973 tanpa melampirkan nomor register leges untuk mendaftar di KPU Samosir.

Kemudian, lanjut Jautir, pada tanda tangan pengesahan pada tahun 2011 yakni tanda tangan tinta basah oleh Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi, Adi Triono yang mengesahkan dokumen sesuai dengan aslinya dibantah oleh Adi Triono.

Adi yang dalam surat itu menandatangi surat pengesahan tersebut membantah telah menandatangi surat pengesahan tersebut.

"Adi Triono sudah membuat surat pernyataan bahwasanya dirinya tidak pernah menandatangani surat pengesahan tersebut. Surat pernyataan aslinya sudah kami pegang dan surat pernyataan yang dibuat oleh pak Adi Triono disaksikan perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat kami bertemu pada Rabu 30 September 2020 lalu", jelas Jautir.

Tidak itu saja, berdasarkan hasil temuannya, ijazah yang dikeluarkan pada 1 Desember 1973 dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah Sadar Sjarnoeni juga tidak sama dengan tanda tangan milik Sadar Syamoebi yang saat itu menjabat kepala sekolah SMA Negeri 1 Kota Jambi.

"Nama kepala sekolah saja sudah salah, sebab berdasarkan data dari profil SMA Negeri 1 Kota Jambi, Sadar Syamoebi merupakan kepala sekolah keenam dan menjabat pada tahun 1966 sampai dengan 1979, bukan kepala sekolah atas nama Sadar Sjarnoeni seperti di ijazah Martua", tegas Jautir.

Kepada wartawan Jautir Simbolon, menunjukkan dokumen-dokumen pelanggaran yang dilakukan calon wakil bupati Samosir Martua Sitanggang. 

Salah satunya keterangan dari Kepala SMA Negeri 1 Jambi tertangal 10 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Arthur tentang perubahan nama dan tempat tanggal lahir atas nama Martua Sitanggang.

Menurut Jautir, setelah bertemu dengan Arthur, surat dengan No 423/128/SMA 1/MN.2015 tanggal 10 Maret 2015 tersebut tidak pernah ditandatanganinya. Bahkan, surat pernyataan sendiri sudah dibuat Arthur dan ia mengakui tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Jautir berharap berdasarkan alasan tersebut, pihaknya meminta agar KPU Sumatera Utara bersama KPU Samosir menyatakan bahwa Calon Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang tidak memenuhi syarat dan harus segera diberikan tindakan dan segera didiskualifikasi.

Sementara itu Ketua KPU Samosir, Ika Rouli Samosir saat dihubungi Senin (5/10) menjelaskan, pihaknya sedang bekerja ekstra untuk menyiapkan berbagai dokumen terkait laporan pengaduan tentang calon wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang.

"Kami sedang bekerja lembur", ujarnya singkat.

(TO)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.