Headlines

Sengketa Lahan Masyarakat VS PT.RAPP, Kuasa Hukum Masyarakat Surati Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup




(TO -RIAU) - Sengketa lahan Masyarakat Meranti dengan salah satu Perusahaan besar di Propinsi Riau yakni PT.RAPP yang memproduksi pabrik kertas tersebut sangat alot, warga meminta Menteri Kehutanan Turun tangan .


"Hal ini tidak bisa di biarkan", kata Pengacara Surya Negara Panjaitan, SH, MH, yang juga sebagai Kuasa Hukum Masyarakat.

Sudah hampir jalan dua tahun sengketa lahan tersebut belum ada penyelesaianya, hingga akhirnya kuasa hukum Surya Negara Panjaitan SH, MH sudah membuat surat dari Tahun 2018 hingga Tahun 2020 dari tingkat Kementrian, Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Riau sampai ke tingkat Kabupaten Meranti, namun sampai saat ini belum ada jawaban pasti.

Kuasa Hukum masyarakat akan lakukan upaya sehingga PT.RAPP membayar hak masyarakat tersebut. "Lahan masyarakat yang terletak di Desa Pulau Padang, dan Desa Lukit Kecamatan Merbau sudah jelas memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang asli terbit dari Tahun 1980 s/d 1990 apa masih kurang jelas”, tegas Surya saat wawancarai awak media.

Surya menjabarkan, terakhir pada tgl 24 Agustus 2020 pihaknya melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Riau yang diantarkan oleh salah satu kuasa hukum ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Riau, namun selang beberapa hari kemudian didapat info dari pihak DLHK Propinsi Riau di adakan rapat Zoom di kantor DLHK Riau hal hasil sama saja tetap nihil tidak ada titik terangnya.

"Kami sebagai Kuasa Hukum meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Riau agar melakukan Mediasi dan duduk bersama antara PT.RAPP, Dinas Lingkungan Hidup beserta Kuasa Hukum Masyarakat agar jelas semua duduk permasalahan yang dimana letak lahanya. Pada Tahun 1980 masyarkat sudah pertama kali memiliki Lahan tersebut sementara PT.RAPP terbit Surat Keputusan (SK) sekitar Tahun 2009 berarti jelas bahwa masyarakat lebih dahulu memliki lahan tersebut”, ungkap Surya.

(fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.